Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan India Hukum Mati Seorang Pemerkosa

Kompas.com - 14/12/2017, 18:32 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

NEW DELHI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di India, Kamis (14/12/2017), menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria yang dinyatakan bersalah memerkosa dan membunuh seorang mahasiswi di negara bagian Kerala

Jenazah mahasiswi itu ditemukan tergeletak berlumuran darah di kediamannya di kota Perumbavoor pada 28 April 2016.

Mahasiswi itu tewas dengan lebih dari 30 luka tusukan di tubuhnya serta beberapa luka gigitan.

Pengadilan distrik Kerala menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammed Ameerul Islam yang perbuatannya memicu kemarahan dan dibandingkan dengan nasib serupa yang menimpa mahasiswi New Delhi pada 2012.

Baca juga : Usai Eksekusi Mati, Jasad Pemerkosa Bocah Digantung di Ujung Derek

Jaksa penuntut sukses meminta hakim menjatuhkan hukuman mati setelah menyebut perbuatan Ameerul sebagai sebuah kejahatan yang amat langka.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk perkosaan dan hukuman mati untuk pembunuhan," ujar BA Aloor, kuasa hukum Ameerul.

Aloor mengatakan, kliennya tidak diperlakukan adil sepanjang proses pengadilan dan tim kuasa hukum akan mengajukan banding.

Aloor mengatakan, Ameerul dijebak polisi untuk menutupi kegagalan mereka menuntaskan investigasi dalam kasus tersebut.

Polisi menghabiskan waktu dua bulan untuk mengidentifikasi pelaku. Lambannya kerja polisi ini memicu kemarahan para aktivis perempuan yang menuding polisi tak serius bekerja.

Korban, yang adalah anggota kasta terendah Dalit, sedang menuntut ilmu untuk menjadi seorang pengacara.

Dia tinggal bersama ibunya yang kebetulan tak ada di rumah saat dia diperkosa dan kemudian dibunuh.

Baca juga : Polisi India Tangkap Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Remaja 16 Tahun

Jaksa menyebut Ameerul melakukan kejahatan itu tanpa alasan sama sekali. Namun, sejumlah media menyebut tragedi itu dipicu dendam akibat sebuah sengketa.

India memiliki catatan amat buruk terkait kasus perkosaan dengan hampir 39.000 kasus dilaporkan sepanjang 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com