Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Berkhotbah, Dua Ulama Asing Dilarang Masuk Negeri Singa

Kompas.com - 30/10/2017, 21:06 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura telah mengeluarkan larangan kepada dua ulama asing yang akan memasuki wilayah negara itu untuk berkhotbah.

Kedua ulama tersebut, Ismail Menk dan Haslin bin Baharim, dijadwalkan memberikan khotbah dalam sebuah perjalanan pelayaran pada akhir November.

Sebelumnya, Departemen Dalam Negeri Singapura telah menolak permohonan keduanya yang ingin memberikan khotbah di dalam kota.

Namun belakangan, diketahui keduanya beralih ingin menyampaikan khotbahnya di atas kapal pesiar dalam sebuah pelayaran keagamaan.

"Kami tetap tidak akan mengizinkan mereka melakukan khotbah meskipun dilakukan di atas kapal pesiar yang berlayar dari dan menuju Singapura," demikian pernyataan dari Departemen Dalam Negeri Singapura, Senin (30/10/2017).

Baca juga: Kurangi Kendaraan di Jalan Raya, Singapura Berlakukan Sistem Kuota

Salah satu ulama, Ismail Menk, disebut kerap mengajarkan pada perpecahan dalam khotbahnya.

Sedangkan Haslin bin Baharim, dianggap menyebarkan paham yang mengajak ketidakharmonisan antara umat muslim dengan non-muslim.

Namun tidak disebutkan kewarganegaraan kedua ulama yang dilarang masuk Singapura itu.

Pada hari yang sama, Singapura juga melarang persebaran empat buku Islam terbitan asing yang dianggap memuat ajaran "tak diharapkan dan berbahaya".

"Ancaman ekstremis ini nyata dan tak bisa dianggap remeh," ujar Menteri Informasi Yaacob Ibrahim, ditulis AFP.

"Pemerintah secara tegas mengutuk penggunaan publikasi semacam itu untuk mendukung ideologi yang merusak dan mengajak pada permusuhan antar-masyarakat," tambahnya.

Buku-buku yang dilarang tersebut diketahui telah dipublikasikan di Indonesia antara 2011-2016.

Baca juga: Paspor Singapura Jadi yang Paling Kuat di Dunia, RI di Posisi 64

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com