Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ketiga Kalinya, Pengadilan Tolak "Travel Ban" Trump

Kompas.com - 18/10/2017, 17:35 WIB
Ericssen

Penulis

HONOLULU, KOMPAS.com - Untuk ketiga kalinya, perintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mengenai larangan perjalanan (travel ban) bagi warga asing, ditolak oleh pengadilan AS.

Kali ini Hakim Derrick Watson dari Pengadilan Negara Bagian Hawaii yang memerintahkan pembatalan larangan kontroversial tersebut.

Hakim Watson menilai perintah Trump yang melarang kedatangan warga Iran, Lybia, Suriah, Yaman, Somalia, Chad, Korea Utara, dan beberapa pejabat Venezuela, tidak beralasan serta melanggar peraturan imigrasi federal.

Perintah Trump, menurut Watson, "memiliki kelemahan persis seperti larangan sebelumnya" dan mengabaikan putusan Pengadilan Federal bahwa kebijakan semacam itu melampaui kewenangan presiden.

Baca: Hakim Federal Hawaii Bekukan "Travel Ban" Trump, Sehari Jelang Berlaku

"Kebijakan itu tidak disertai bukti memadai bahwa kedatangan lebih dari 150 juta warga dari enam negara tertentu akan 'membahayakan kepentingan AS'," begitu bunyi keputusan Hakim Watson.

Hakim Watson juga menambahkan tidak adanya penjelasan yang memadai mengapa warga dari 8 negara itu dilarang sedangkan warga negara lain tidak dilarang.

AS menambah daftar larangan perjalanan yang awalnya hanya untuk sejumlah negara Muslim, kini meliputi Korea Utara, Venezuela dan Chad, pada 24 September lalu.

"Memastikan Amerika aman adalah prioritas nomor satu saya. Kami tidak akan menerima orang-orang sembarangan," kata Trump kala itu.

Menanggapi putusan pengadilan, Juru Bicara Gedung Putih, Sarah Huckabee Sanders, mengatakan penolakan pengadilan telah merusak agenda Presiden Trump untuk menjaga keamanan warganya.

Baca: Hakim Bolehkan Warga Hawaii Menentang Larangan Imigrasi Trump

"Pelarangan ini sangat penting untuk memastikan negara-negara asing mematuhi standar keamanan minimum yang diperlukan demi integritas sistem imigrasi dan keamanan negara kita," papar Sanders.

Departemen Kehakiman AS bereaksi dengan akan mengajukan banding terhadap keputusan yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.

Sebelumnya, pengadilan tingkat negara bagian di AS telah dua kali menolak kebijakan Presiden Trump untuk memberlakukan larangan masuk ke AS selama 90 hari bagi warga Iran, Lybia, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com