Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Federal Hawaii Bekukan "Travel Ban" Trump, Sehari Jelang Berlaku

Kompas.com - 16/03/2017, 07:19 WIB

HONOLULU, KOMPAS.com - Seorang hakim federal di Hawaii membekukan kebijakan larangan perjalanan (travel ban) yang diterbitkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Keputusan hakim itu diambil hanya beberapa jam sebelum perintah yang sebenarnya telah mengalami revisi itu, bakal berlaku efektif. 

Sejumlah dokumen pengadilan mengungkap adanya keputusan itu, seperti dikutip kantor berita AFP, Rabu atau Kamis WIB (16/3/2017).

Sebelumnya, hakim federal AS, pada Rabu (8/3/2017), mengatakan, negara bagian Hawaii boleh mengajukan keberatan terhadap perintah eksekutif hasil revisi Trump tentang peraturan imigrasi.

Perintah baru itu menyatakan larangan masuk sementara bagi para pengungsi dan pengunjung dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, yakni Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Kantor berita Reuters melaporkan, hakim Pengadilan Distrik AS di Hawaii, Derrick Watson, mengatakan negara bagian tersebut bisa menyampaikan tuntutan tambahan terhadap larangan awal memasuki AS, yang ditandatangani Trump pada 27 Januari 2017.

Hawaii menyatakan larangan yang diperbarui dan diteken Trump pada Senin (6/3/2017) itu juga melanggar Undang-undang Dasar AS.

Negara Bagian Hawaii pun meminta pengadilan untuk segera menghentikan perintah baru Trump itu, demikian menurut keterangan jadwal pengadilan yang ditandatangani hakim.

Sidang untuk mendengarkan keterangan digelar pada Rabu waktu setempat, satu hari sebelum perintah baru resmi diberlakukan pada Kamis (16/3/2017) atau Jumat WIB (17/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com