Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Turki Batalkan Undang-undang Pendidikan Kontroversial

Kompas.com - 14/07/2015, 15:50 WIB
ANKARA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Turki membatalkan undang-undang pendidikan kontroversial yang melarang berdirinya pusat-pusat bimbingan belajar
swasta.

Sebagian besar pusat bimbingan belajar ini dikelola oleh ulama Fethullah Gullen, musuh bebuyutan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Menyusul sebuah petisi dari partai oposisi Partai Republik Rakyat (CHP), mahkamah memutuskan bahwa undang-undang yang disahkan pada Maret 2014 tidak konstitusional.

Undang-undang yang disahkan tahun lalu itu memerintahkan agar pusat-pusat bimbingan belajar itu mulai ditutup pada 1 September mendatang.

Padahal, pusat-pusat bimbingan belajar atau yang disebut "dershane" itu sangat populer di Turki. Tak kurang dari 1,2 juta siswa bergabung di 3.800 pusat bimbingan dengan harapan bisa mengasah kemampuan agar bisa mendapatkan tempat di universitas-universitas ternama di Turki.

Erdogan yang saat mengusulkan undang-undang ini masih menjabat perdana menteri, awalnya berniat menutup pusat-pusat bimbingan swasta ini sebagai bagian dari reformasi pendidikan yang dilakukannya.

Namun, para pengamat menilai langkah tersebut merupakan salah satu cara Erdogan untuk melawan gerakan pendukung Fethullah Gulen, yang mengendalikan setidaknya seperempat pusat-pusat bimbingan swasta itu.

Erdogan menuding Gullen, yang dulu adalah sekutunya, berada di belakang tuduhan korupsi yang sempat menggoyang pemerintahannya pada 2013.

Sebagai pembalasan, Erdogan melakukan pembersihan terhadap semua pihak yang dianggap mendukung Gullen termasuk aparat kepolisian dan kehakiman.

Fethullah Gulen memimpin sebuah gerakan yang dikenal dengan nama Hizmet atau "pelayanan" yang diyakini didukung jutaan rakyat Turki karena mengusung masalah umum seperti keuangan, pendidikan hingga media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com