Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Korsel Pro-Pyongyang Divonis Hukuman Penjara 9 Tahun

Kompas.com - 22/01/2015, 16:31 WIB
SEOUL, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Korea Selatan, Kamis (22/1/2015), menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk seorang mantan anggota parlemen dari sebuah partai sayap kiri yang terbukti merencanakan revolusi bersenjata dengan dukungan Korea Utara.

Lee Seok-ki, tokoh senior Partai Persatuan Progresif (UPP) yang kini dinyatakan terlarang, pada Februari tahun lalu sudah dinyatakan bersalah merencanakan pemberontakan. Pengadilan saat itu menghadiahkan hukuman penjara 12 tahun untuk Seok-ki.

Namun, pengadilan banding kemudian menurunkan hukuman itu menjadi sembilan tahun setelah Seok Ki dianggap tidak benar-benar merencanakan sebuah pemberontakan.

Majelis hakim Mahkamah Agung, ternyata sependapat dengan keputusan pengadilan tinggi dan menganggap tidak ada bukti yang bisa menunjukkan Seok Ki benar-benar merencanakan sebuah pemberontakan. Sehingga dakwaan terhadap dia diubah menjadi penghasutan.

Hakim Agung Yaung Sung-tae juga menegaskan bahwa Seok-ki (53) terbukti melanggar Undang-undang Keamanan Nasional yaitu dengan memuji-muji Korea Utara.

Selain menegaskan vonis untuk Lee Seok-ki, mahkamah agung juga menetapkan hukuman penjara hingga lima tahun untuk enam orang anggota UPP lain yang terbukti melanggar undang-undang keamanan nasional.

Meski hukuman sudah jatuh, Lee terus menyatakan dirinya tidak bersalah dan mengatakan pernyataan dalam pidato di hadapan para pendukungnya telah disalahartikan.

"Sistem keadilan negeri ini sudah mati," kata Lee dengan suara lantang saat digiring keluar dari ruang sidang mahkamah agung.

Sementara itu di luar gedung pengadilan, 150 aktivis sayap kiri dengan kawalan ketat ratusan polisi antihuru-hara, menggelar unjuk rasa. Mereka meneriakkan slogan-slogan antipemerintah dan menuntut pembebasan Lee.

Lee Seok-ki adalah anggota parlemen pertama yang dijerat dakwaan pengkhianatan sejak Korea Selatan berubah dari sebuah negara otokrasi yang didukung militer menjadi sebuah negeri demokrasi pada 1908-an.

Undang-undang Keamanan Nasional diterbitkan pada 1948 untuk melindungi pemerintahan Korea Selatan dari upaya spionasi Korea Utara. Namun, aktivis HAM negeri itu menuding para politisi kerap menggunakan undang-undang tersebut untuk membungkam oposisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com