Selain hukuman penjara, pengadilan juga melarang Berlusconi (76) menduduki jabatan publik seumur hidup. Namun, dengan keputusan ini Berlusconi tak serta-merta meringkuk dalam penjara.
Sesuai hukum Italia, vonis akan dijalankan jika seluruh proses banding sudah selesai, yang dalam sistem hukum Italia bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Sidang pengadilan ini mengusut kasus yang dituduhkan telah dilakukan Berlusconi pada 2010 saat dia menjabat perdana menteri. Bahkan jaksa mengatakan bahwa Berlusconi kerap menggelar pesta seksual di kediaman mewahnya di pinggiran kota Milan.
Berlusconi dituduh beberapa kali melakukan hubungan seksual dengan seorang penari erotis kelahiran Maroko, Karima El-Mahroug, yang saat itu berusia 17 tahun.
Namun, jaksa mengatakan, Berlusconi juga dituduh mendesak sebuah kantor polisi agar membebaskan Karima yang ditahan atas tuduhan pencurian.
Baik Berlusconi maupun Karima membantah telah melakukan hubungan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.