KOMPAS.com - Sejumlah negara di dunia langsung melakukan berbagai kebijakan untuk menangkal penyebaran wabah virus corona yang pertama kali terdeteksi pada Desember 2019.
Virus yang berasal dari Pasar Seafood Huanan di Wuhan, Provinsi Hubei, itu saat ini sudah membunuh 305 orang, termasuk satu kasus kematian di Filipina.
Patogen dengan kode 2019-nCov itu juga menjangkiti hampir 14.500 orang di China, dan membuat Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan keadaan darurat.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Australia Larang Kunjungan Pelancong yang Datang dari China
Dilansir dari AFP Minggu (2/2/2020), berikut merupakan kebijakan sejumlah negara untuk menangkal virus corona yang mematikan itu.
Pada Jumat (31/1/2020), AS mengumumkan larangan sementara bagi warga asing yang punya riwayat bepergian China dalam dua pekan terakhir untuk datang.
Sikap tegas itu juga berlaku bagi warga sendiri, di mana mereka diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari sejak kembali dari Negeri "Panda".
Australia dan Israel kemudian meniru langkah Washington, dengan mengumumkan larangan bagi warga asing yang sempat bepergian ke China.
Setelah itu berbondong-bondong Selandia Baru, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Mongolia yang juga menerapkan kebijakan serupa.
Baca juga: Pasien Virus Corona di AS Membaik setelah Diberi Obat Ini...
Sejumlah negara yang diketahui mempunyai hubungan perbatasan dengan Negeri "Panda" mengumumkan mereka bakal menutupnya sebagai tindakan pencegahan.
Pada Kamis (30/1/2020), Rusia menyatakan bakal menutup garda terdepannya. Adapun Kazakhstan mengaku bakal menangguhkan bus hingga kereta lintas perbatasan ke China.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.