Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Inggris Sudah Peringatkan Teroris London Bridge Orang Berbahaya

Kompas.com - 01/12/2019, 14:22 WIB
Nibras Nada Nailufar

Editor

 

"Ini tidak masuk akal bagi kita, sebagai masyarakat, untuk memberi pembebasan dini bagi orang yang divonis melakukan aksi teror, sebuah pelanggaran yang serius," ujar Johnson, Sabtu (30/12/2019).

Pembebasan Khan, kata Boris, otomatis diberikan karena hukum yang mengizinkan. Boris menyadari sistem hukum itu tak efektif.

"Menurut saya, ketika orang divonis sekian tahun di penjara, mereka harus menjalani penuh vonis itu," kata Perdana Menteri dari Partai Konservatif itu.

Menggoyang pemilu

Kepada Daily Mail, Johnson yang akan maju kembali sebagai perdana menteri pada 12 Desember mendatang mengatakan akan melaksanakan janjinya jika partainya kembali memenangkan pemilu.

Baca juga: Video Detik-detik Pelaku Teror London Bridge Dibekuk dan Ditembak Mati

"Kita tidak bisa meneruskan situasi ini untuk lima tahun ke depan, di mana parlemen tidak bisa melakukan tugasnya. Kita butuh pemerintahan yang bisa bertindak," ujar Johnson.

Lawan Johnson, pimpinan Partai Buruh Jeremy Corbyn, juga menyayangkan sistem pemidanaan yang menandakan kegagalan penegakan hukum Inggris.

"Perlu ada investigasi dan ini bencana. Saya mempertanyakan apa yang dilakukan petugas pembebasan bersyarat, apakah mereka terlibat, dan apakah majelis pembebasan bersyarat dilibatkan dalam memutuskan Khan dibebaskan atau tidak," tanya Corbyn.

Corbyn juga mempertanyakan apakah narapidana dengan kejahatan serius seperti Khan diberikan program deradikalisasi.

Baca juga: Inilah Identitas Pelaku Teror London Bridge yang Tewaskan 2 Orang Pakai Pisau

Diberitakan sebelumnya, seorang pria dibekuk dan ditembak mati melakukan aksi teror di London Bridge.

Pria itu, Usman Khan, menusuk dua orang menggunakan pisau yang dibawanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com