LONDON, KOMPAS.com - Aksi teror di London Bridge pada Jumat (29/11/2019) yang menewaskan dua orang, dilakukan oleh Usman Khan, seorang narapidana terorisme.
Sebelum menusuk orang di London Bridge, Khan pernah dipenjara pada 2012 lalu. Ia dan delapan rekannya dipenjara karena merencanakan pengeboman Bursa Efek London.
Dilansir dari RT, pada sidang vonis 2012 lalu, anggota majelis hakim Wilkie sudah memperingatkan Khan adalah orang yang berbahaya.
Dalam putusan pengadilan, Wilkie menyebut Khan dan dua temannya sebagai pelaku jihad yang lebih serius dibanding teman-teman lainnya.
Baca juga: Fakta Pelaku Teror London Bridge, Bebas dari Penjara hingga Ingin Dirikan Kamp Pelatihan Teroris
"Mereka punya agenda jangka panjang, potensi bahayanya tidak kurang mematikan dari aksi jangka pendek lainnya," ujar Wilkie dalam petikan putusan.
Wilkie menggarisbawahi niat Khan yang serius dalam melatih dirinya dan merekrut orang lain. Khan dan teman-temannya berusaha membuka kamp pelatihan bagi teroris.
Mereka dinilai sangat berambisi melancarkan agenda jihad. Wilkie pun memperingatkan bahwa penjahat seperti Khan tetap berpotensi mengulangi perbuatannya bahkan setelah dipenjara cukup lama.
"Keamanan masyarakat dari penjahat seperti mereka hanya bisa terjadi jika pembebasannya diberikan sesuai pidana minimal yang saya tetapkan ini," kata Wilkie.
Baca juga: Inilah Para Pahlawan yang Hentikan Pelaku Teror London Bridge yang Tewaskan 2 Orang
Khan dan teman-temannya dipidana 18 tahun penjara. Namun 11 bulan lalu, tepatnya pada Desember 2018, Khan mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani kurang dari setengah vonisnya.
Sistem pemidanaan yang gagal
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berjanji akan mengaji sistem pemidanaan negaranya.
Dikutip dari Evening Standard, Johnson menyesalkan sistem pemidanaan yang membuat Khan bebas dan kembali melakukan aksi teror.