Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukuli Tersangka di Rumah Sakit, 2 Polisi Hong Kong Ditahan

Kompas.com - 21/08/2019, 10:48 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Pihak rumah sakit sejak saat itu telah mencoba menghubungi pasien melalui kantor dewan, yang mengatakan bahwa tidak perlu melapor ke polisi.

"Jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas polisi terkait adalah tindakan melanggar hukum," kata Kepala Inspektur Polisi John Tse Chun-chung, dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019).

"Polisi tidak akan mentolerir tindakan penyerangan ilegal atau penganiayaan terhadap siapa pun oleh petugas polisi," tambahnya.

Tse pun berjanji pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan independen. Polisi juga menegaskan bahwa petugas polisi tidak pernah mengizinkan penggunaan kekerasan untuk kepentingan mereka sendiri.

Baca juga: Kesal Ditegur, Wanita Ini Pukuli Ayahnya Pakai Helm hingga Tewas

Investigasi kriminal terkait insiden ini telah dibuka dan kasusnya diambil alih oleh unit kejahatan regional New Territory Selatan.

Polisi telah memprioritaskan penyelidikan kasus ini dan menjanjikan bakal membawa semua yang terlibat ke pengadilan.

Sementara itu, pihak kepolisian juga membantah tuduhan telah sengaja menutup-nutupi kasus ini.

Polisi menyebut telah menerima pengaduan dari putra korban pada akhir Juni lalu, namun belum menerima pernyataan dari korban, yang disebut gagal untuk dihubungi. Hal itu menyebabkan penyelidikan tidak dapat dilanjutkan.

Polisi menegaskan bahwa Selasa (20/8/2019) kemarin adalah pertama kalinya pihak polisi melihat rekaman video itu.

Setelah kasus ini menyeruak ke publik, dikhawatirkan akan semakin meningkatkan ketegangan yang terjadi di Hong Kong, yang telah diwarnai aksi protes dan kerap bentrok dengan petugas keamanan.

Baca juga: Pria India Pukuli Istrinya yang Pilih Partai Berkuasa dalam Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com