Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2019, 13:51 WIB

TEL AVIV, KOMPAS.com - Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan staf konsulat Perancis yang menyelundupkan senjata dari Jalur Gaza.

Romain Franck, yang sempat bekerja sebagai sopir di kantor konsulat Perancis, memanfaatkan statusnya sebagai diplomat untuk menyelundupkan senjata.

Franck dituduh mengeksploitasi pengecekan keamanan yang lebih longgar bagi diplomat untuk menyelundupkan hingga 70 pistol dan dua senapan otomatis dari Jalur Gaza ke Tepi Barat.

Franck mengajukan keringanan kepada pengadilan yang kemudian memutuskan terdakwa bersalah dalam menyelundupkan 29 pistol, setelah dia mengakui sebagian besar tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Baca juga: China Tetapkan Mantan Diplomat Kanada Tersangka Kasus Mata-mata

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 30.000 shekel atau sekitar Rp 118 juta dan masa hukuman percobaan selama 18 bulan.

Pengacara terdakwa, Kenneth Mann, mengajukan permohonan kepada pengadilan agar kliennya dapat menjalani masa hukumannya di Perancis.

Dikatakan Mann, hakim pengadilan setuju menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan karena Franck telah menunjukkan penyesalan dan mengaku tindakannya dilakukan karena dirinya tertarik oleh uang, bukan karena solidaritas terhadap kelompok militan Palestina.

Selain itu terdakwa juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

"Ini adalah hal yang sangat, sangat sulit bagi seluruh keluarganya, namun mereka memahami bahwa ini adalah hukum dan mereka berharap putra mereka dapat kembali ke Perancis secepatnya," ujar Mann kepada AFP, usai persidangan.

Franck ditangkap pada Februari 2018 dan persidangan mulai digelar pada bulan berikutnya di pengadilan distrik di Kota Beersheba, Israel selatan.

Para petugas di Israel menyebut Franck bertindak sendiri tanpa sepengetahuan konsulat dan bahwa kasus ini tidak mempengaruhi hubungan diplomatik kedua negara.

Badan keamanan internal Israel, Shin Bet, mengatakan, terdakwa menerima bayaran senilai total sekitar 5.500 dollar AS (sekitar Rp 77 juta) untuk senjata yang diselundupkannya dengan bantuan beberapa warga Palestina.

Baca juga: Diduga Rencanakan Pengeboman, Diplomat Iran Ditahan di Belgia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke