Selebihnya, terkait alasan dan pertimbangan pembebasan, Mahathir mengaku tidak mengetahuinya. Begitu pun dengan negosiasi yang telah terjadi antara dua negara serumpun ini, Mahathir mengaku tidak mengetahuinya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Malaysia, berisi pernyataan bahwa Siti Aisyah merupakan korban penipuan sehingga harus dibebaskan.
Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Jaksa Agung Malaysia Gunakan Wewenangnya Cabut Tuntutan Siti Aisyah
Siti dibebaskan dari tuduhan, atas dasar tiga alasan yang dituliskan dalam surat dari Pemerintah Indonesia kepada Jaksa Agung Malaysia.
Pertama, Siti hanya tahu apa yang ia lakukan kepada Nam untuk kepentingan syuting sebuah acara televisi, tidak ada niat membunuh.
Kedua, Siti dikelabui dan tidak sadar telah diperalat oleh pihak Korea Utara. Diketahui, Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara. Namun, keberadaannya kerap disebut mengancam pemerintahan Kim Jong Un, saudara tirinya.
Ketiga, Siti tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang ia lakukan.
Kebebasan yang didapatkan Siti tidak terlepas dari banyaknya upaya dan kerja sama yang dijalin oleh berbagai pihak di Indonesia maupun Malaysia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir menyebut, Presiden telah menginstruksikan untuk dilakukan koordinasi erat antara Menlu, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN, sejak kasus ini mengemuka.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung RI telah menjalin diskusi dengan Jaksa Agung Malaysia hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.
Selama menjalani persidangan, Siti juga didampingi oleh sejumlah jaksa senior untuk mengawasi pengacaranya di Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.