Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pembebasan Siti Aisyah dari Jerat Hukuman Mati di Malaysia

Kompas.com - 13/03/2019, 12:57 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Selebihnya, terkait alasan dan pertimbangan pembebasan, Mahathir mengaku tidak mengetahuinya. Begitu pun dengan negosiasi yang telah terjadi antara dua negara serumpun ini, Mahathir mengaku tidak mengetahuinya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Malaysia, berisi pernyataan bahwa Siti Aisyah merupakan korban penipuan sehingga harus dibebaskan.

Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Jaksa Agung Malaysia Gunakan Wewenangnya Cabut Tuntutan Siti Aisyah

Alasan pembebasan

Siti dibebaskan dari tuduhan, atas dasar tiga alasan yang dituliskan dalam surat dari Pemerintah Indonesia kepada Jaksa Agung Malaysia.

Pertama, Siti hanya tahu apa yang ia lakukan kepada Nam untuk kepentingan syuting sebuah acara televisi, tidak ada niat membunuh.

Kedua, Siti dikelabui dan tidak sadar telah diperalat oleh pihak Korea Utara. Diketahui, Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara. Namun, keberadaannya kerap disebut mengancam pemerintahan Kim Jong Un, saudara tirinya.

Ketiga, Siti tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang ia lakukan.

Hasil kerja banyak pihak

Kebebasan yang didapatkan Siti tidak terlepas dari banyaknya upaya dan kerja sama yang dijalin oleh berbagai pihak di Indonesia maupun Malaysia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir menyebut, Presiden telah menginstruksikan untuk dilakukan koordinasi erat antara Menlu, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN, sejak kasus ini mengemuka.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung RI telah menjalin diskusi dengan Jaksa Agung Malaysia hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.

Selama menjalani persidangan, Siti juga didampingi oleh sejumlah jaksa senior untuk mengawasi pengacaranya di Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com