Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pembebasan Siti Aisyah dari Jerat Hukuman Mati di Malaysia

Kompas.com - 13/03/2019, 12:57 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah, akhirnya dibebaskan pengadilan di Malaysia.

Saat ini, Siti Aisyah telah kembali ke keluarganya di Indonesia. Bahkan, Siti juga sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Selasa (12/3/2019).

Kasus Siti Aisyah terjadi pada awal 2017 hingga dia dibebaskan pada awal 2019. Bagaimana fakta terkait pembebasan Siti Aisyah?

Tuduhan

Siti Aisyah dituduh melakukan pembunuhan terhadap saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, pada 13 Februari 2017 di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia dituduh menggunakan racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam.

Siti Aisyah tidak dituduh bergerak sendirian. Dia merupakan satu dari sejumlah orang yang juga diduga terlibat dalam pembunuhan ini.

Untuk kepentingan penyelidikan, bahkan pacar Siti Aisyah yang merupakan warga berkebangsaan Malaysia, Muhammad Farid bin Jalaluddin, ikut ditangkap.

Baca juga: Tak Berhenti di Siti Aisyah, Pemerintah Upayakan Bantu WNI yang Terjerat Kasus Hukum di Luar Negeri

Divonis tidak bersalah

Pada persidangan Senin (11/3/2019) kemarin di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Siti dinyatakan tidak bersalah. Siti Aisyah bisa meninggalkan Malaysia karena sudah terbebas dari segala tuduhan.

Hakim menyetujui permintaan jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

Namun, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak menyebutkan alasannya terkait pembatalan dakwaan yang mereka usulkan.

Bukan bebas murni

Siti Aisyah memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Siti Aisyah memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.
Meskipun dinyatakan bebas dan boleh kembali ke Tanah Air, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Siti bukan berstatus bebas murni.

Menurut Yasonna, Siti terbebas karena kurangnya bukti yang mendukung tuduhan Siti terlibat membunuh Nam, sehingga kasusnya pun dihentikan.

Hal ini berbeda dengan bebas murni yang berasal dari putusan hakim. Bebas tidak murni, memungkinkan Siti kembali dipanggil jika ditemukan bukti baru dalam kasus yang pernah melibatkannya itu.

Baca juga: Menkumham: Siti Aisyah Tidak Bebas Murni

Tanggapan PM Malaysia

Pembebasan Siti Aisyah sempat menimbulkan polemik di Malaysia. Sebagian masyarakat menilai dibebaskannya Siti karena adanya tekanan diplomasi dari Pemerintah Indonesia terhadap Malaysia.

Namun, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyebut, pembebasan ini sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negaranya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com