Salin Artikel

Fakta Pembebasan Siti Aisyah dari Jerat Hukuman Mati di Malaysia

Saat ini, Siti Aisyah telah kembali ke keluarganya di Indonesia. Bahkan, Siti juga sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Selasa (12/3/2019).

Kasus Siti Aisyah terjadi pada awal 2017 hingga dia dibebaskan pada awal 2019. Bagaimana fakta terkait pembebasan Siti Aisyah?

Tuduhan

Siti Aisyah dituduh melakukan pembunuhan terhadap saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, pada 13 Februari 2017 di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia dituduh menggunakan racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam.

Siti Aisyah tidak dituduh bergerak sendirian. Dia merupakan satu dari sejumlah orang yang juga diduga terlibat dalam pembunuhan ini.

Untuk kepentingan penyelidikan, bahkan pacar Siti Aisyah yang merupakan warga berkebangsaan Malaysia, Muhammad Farid bin Jalaluddin, ikut ditangkap.

Divonis tidak bersalah

Pada persidangan Senin (11/3/2019) kemarin di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Siti dinyatakan tidak bersalah. Siti Aisyah bisa meninggalkan Malaysia karena sudah terbebas dari segala tuduhan.

Hakim menyetujui permintaan jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

Namun, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak menyebutkan alasannya terkait pembatalan dakwaan yang mereka usulkan.

Menurut Yasonna, Siti terbebas karena kurangnya bukti yang mendukung tuduhan Siti terlibat membunuh Nam, sehingga kasusnya pun dihentikan.

Hal ini berbeda dengan bebas murni yang berasal dari putusan hakim. Bebas tidak murni, memungkinkan Siti kembali dipanggil jika ditemukan bukti baru dalam kasus yang pernah melibatkannya itu.

Tanggapan PM Malaysia

Pembebasan Siti Aisyah sempat menimbulkan polemik di Malaysia. Sebagian masyarakat menilai dibebaskannya Siti karena adanya tekanan diplomasi dari Pemerintah Indonesia terhadap Malaysia.

Namun, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyebut, pembebasan ini sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negaranya.

Selebihnya, terkait alasan dan pertimbangan pembebasan, Mahathir mengaku tidak mengetahuinya. Begitu pun dengan negosiasi yang telah terjadi antara dua negara serumpun ini, Mahathir mengaku tidak mengetahuinya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Malaysia, berisi pernyataan bahwa Siti Aisyah merupakan korban penipuan sehingga harus dibebaskan.

Alasan pembebasan

Siti dibebaskan dari tuduhan, atas dasar tiga alasan yang dituliskan dalam surat dari Pemerintah Indonesia kepada Jaksa Agung Malaysia.

Pertama, Siti hanya tahu apa yang ia lakukan kepada Nam untuk kepentingan syuting sebuah acara televisi, tidak ada niat membunuh.

Kedua, Siti dikelabui dan tidak sadar telah diperalat oleh pihak Korea Utara. Diketahui, Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara. Namun, keberadaannya kerap disebut mengancam pemerintahan Kim Jong Un, saudara tirinya.

Ketiga, Siti tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang ia lakukan.

Hasil kerja banyak pihak

Kebebasan yang didapatkan Siti tidak terlepas dari banyaknya upaya dan kerja sama yang dijalin oleh berbagai pihak di Indonesia maupun Malaysia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir menyebut, Presiden telah menginstruksikan untuk dilakukan koordinasi erat antara Menlu, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN, sejak kasus ini mengemuka.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung RI telah menjalin diskusi dengan Jaksa Agung Malaysia hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.

Selama menjalani persidangan, Siti juga didampingi oleh sejumlah jaksa senior untuk mengawasi pengacaranya di Malaysia.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/13/12575141/fakta-pembebasan-siti-aisyah-dari-jerat-hukuman-mati-di-malaysia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke