Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU Baru, Murid di Perancis Dilarang Bawa "Smartphone" ke Sekolah

Kompas.com - 03/09/2018, 15:30 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

PARIS, KOMPAS.com - Ada yang berbeda pada hari pertama masuk sekolah di Perancis pada Senin (3/9/2018).

Sebuah kebijakan baru yang disahkan menjadi undang-undang pada Juli lalu membuat murid-murid tidak boleh memakai tablet, smartphone atau ponsel pintar, dan jam tangan pintar, di sekolah.

AFP mewartakan, aturan tersebut berlaku mulai dari murid sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di Perancis.

Sementara, sekolah menengah atas yang memiliki murid usia 15-18 tahun tidak wajib mengimplementasikan peraturan itu.

Baca juga: Perancis Larang Pembasmian Lebah Penyerbuk Pakai Pestisida

Kendati memicu perdebatan sengit, sebagian orang menilai larangan itu akan mengurangi gangguan di ruang kelas, mengatasi intimidasi, dan mendorong anak-anak lebih aktif selama jam istirahat.

Larangan tersebut diyakini dapat membantu membatasi penyebaran konten kekerasan dan pornografi di kalangan anak-anak.

Sebagai informasi, hampir 90 persen remaja Perancis usia 12 hingga 17 tahun memiliki ponsel pintar.

Menteri Pendidikan Perancis Jean-Michel Blanquer menyebut aturan itu sebagai UU abad ke-21 yang akan meningkatkan disipln bagi 12 juta anak sekolah di negaranya.

"Menjadi terbuka terjadap teknologi masa depan tidak berarti kita harus menerima penggunaan semuanya," katanya pada Juni lalu.

Penelitian menunjukkan, sekolah di Perancis sebagian sudah melarang penggunaan ponsel, meski banyak murid yang mengaku telah melanggar aturan itu.

Baca juga: Pulau Polinesia Perancis Ini Dijual Rp 47 Miliar Beserta Karyawannya

Sekolah-sekolah di seluruh dunia juga sedang berjuang untuk menerapkan aturan pelarangan penggunaan ponsel.

Namun, Wali Kota New York Bill de Blasio pada 2015 memilih untuk mencabut larangan pemakaian ponsel di sekolah untuk alasan keamanan.

Dia menyatakan, orangtua harus diizinkan untuk tetap berhubungan dengan anak-anak mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com