Hukum yang disahkan dengan perbandingan suara 62-55 itu menjadi polemik karena menetapkan Ibrani sebagai bahasa resmi.
Bahasa Arab yang sebelumnya merupakan bahasa resmi, mendapat "status khusus", dan masih boleh digunakan di institusi pemerintahan.
Selain itu, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa keseluruhan Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.
Akibat hukum itu, sejumlah perwira militer dari kalangan minoritas mengumumkan pengunduran diri karena merasa menjadi warga kelas dua.
Baca juga: Israel Sahkan Peraturan Kontroversial, Tentara Non-Yahudi Mundur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.