Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2018, 17:39 WIB

TEL AVIV, KOMPAS.com - Parlemen Israel dilaporkan mengesahkan undang-undang kontroversial menyatakan Israel sebagai negara-bangsa Yahudi.

Diwartakan Al Jazeera maupun Sky News Kamis (19/7/2018), hukum tersebut lolos dari Knesset dengan perbandingan suara 62-55.

Melalui undang-undang baru itu, bahasa Ibrani ditetapkan sebagai bahasa resmi, dan menegaskan komunitas Yahudi demi kepentingan nasional.

Baca juga: Perketat Blokade, Israel Cegah Pengiriman Bahan Bakar ke Gaza

Bahasa Arab yang sebelumnya merupakan bahasa resmi, mendapat "status khusus", dan masih boleh digunakan di institusi pemerintahan.

Selain itu, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa keseluruhan Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.

"Israel adalah tanah air bagi rakyat Yahudi. Mereka punya hak eksklusif menentukan nasib bagi kepentingan nasional," demikian bunyi hukum tersebut.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengapresiasi peraturan itu karena disahkan tepat 70 tahun Israel berdiri.

"Hari ini menjadi momen menentukan dalam sejarah Zionisme dan Israel," kata Netanyahu dalam pidatonya.

Netanyahu mengatakan, pemerintahannya bakal tetap menjamin hak-hak kalangan sipil dalam sistem demokrasi.

"Namun, mayoritas juga mempunyai hak, dan juga wewenang untuk memutuskan," kata PM yang akrab disapa Bibi itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com