TEL AVIV, KOMPAS.com - Parlemen Israel dilaporkan mengesahkan undang-undang kontroversial menyatakan Israel sebagai negara-bangsa Yahudi.
Diwartakan Al Jazeera maupun Sky News Kamis (19/7/2018), hukum tersebut lolos dari Knesset dengan perbandingan suara 62-55.
Melalui undang-undang baru itu, bahasa Ibrani ditetapkan sebagai bahasa resmi, dan menegaskan komunitas Yahudi demi kepentingan nasional.
Baca juga: Perketat Blokade, Israel Cegah Pengiriman Bahan Bakar ke Gaza
Bahasa Arab yang sebelumnya merupakan bahasa resmi, mendapat "status khusus", dan masih boleh digunakan di institusi pemerintahan.
Selain itu, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa keseluruhan Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.
"Israel adalah tanah air bagi rakyat Yahudi. Mereka punya hak eksklusif menentukan nasib bagi kepentingan nasional," demikian bunyi hukum tersebut.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengapresiasi peraturan itu karena disahkan tepat 70 tahun Israel berdiri.
"Hari ini menjadi momen menentukan dalam sejarah Zionisme dan Israel," kata Netanyahu dalam pidatonya.
Netanyahu mengatakan, pemerintahannya bakal tetap menjamin hak-hak kalangan sipil dalam sistem demokrasi.
"Namun, mayoritas juga mempunyai hak, dan juga wewenang untuk memutuskan," kata PM yang akrab disapa Bibi itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.