Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Israel Sahkan Peraturan Kontroversial, Tentara Non-Yahudi Mundur

Kompas.com - 01/08/2018, 17:37 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Newsweek

TEL AVIV, KOMPAS.com - Keputusan Parlemen Israel mengesahkan undang-undang kontroversial membuat para perwira militer dari kalangan minoritas mengundurkan diri.

Dilansir Newsweek Selasa (31/7/2018), salah satunya adalah Shady Zidan, wakil komandan kompi dari kelompok minoritas Druze.

Dalam surat pengunduran dirinya Senin (30/7/2018), dia menyatakan hukum Negara-Bangsa Yahudi membuatnya merasa menjadi warga kelas dua.

Baca juga: Parlemen Israel Sahkan Hukum Negara-Bangsa Yahudi

Dalam unggahannya di Facebook, Zidan menegaskan bahwa komitmennya terhadap Israel sudah tidak perlu diragukan lagi.

"Sampai hari ini, saya dengan mempertaruhkan nyawa, dan berdiri di depan bendera sambil menyanyikan lagu kebangsaan Hatikva dengan bangga," ujar Zidan.

Namun, dia terkejut ketika mendengar Knesset (parlemen) mengumumkan undang-undang itu dengan perbandingan suara 62-55.

"Pada akhirnya saya hanya warga kelas dua? Maaf, saya masih belum siap untuk itu. Jadi, saya umumkan berhenti mengabdi bagi negara," kata Zidan.

Sebelum Zidan mengundurkan diri, perwira Druze lainnya, Kapten Amir Jamal menulis surat terbuka kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

"Keluarga saya telah mendedikasikan hidup mereka bagi negara ini. Namun, yang kami dapat adalah jadi warga kelas dua," keluh Jamal.

Sikap dua perwira Druze itu memaksa Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel (IDF), Gadi Eisenkot, angkat bicara.

Eisenkot menegaskan bahwa setiap tentara harus "menanggalkan isu politik kontroversial, dan fokus saja ke kesatuannya".

"Saudara dari Druze, Bedouin, maupun minoritas lainnya bertanggung jawab secara seimbang di IDF ini," ujar Eisenkot.

Pada 19 Juli, Knesset mengesahkan peraturan yang menetapkan Ibrani sebagai bahasa resmi, dan Yahudi sebagai warga yang pertama dikedepankan.

Bahasa Arab yang sebelumnya merupakan bahasa resmi, mendapat "status khusus", dan masih boleh digunakan di institusi pemerintahan.

Selain itu, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa keseluruhan Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.

"Israel adalah tanah air bagi rakyat Yahudi. Mereka punya hak eksklusif menentukan nasib bagi kepentingan nasional," demikian bunyi hukum tersebut.

Baca juga: Politisi Berdarah Arab Mundur dari Parlemen Israel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Newsweek
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com