Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekurangan Tenaga Kerja, Kuwait Incar Pekerja Asal Etiopia

Kompas.com - 03/04/2018, 22:07 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

KUWAIT CITY, KOMPAS.com - Pemerintah Kuwait terus mencari cara untuk dapat memenuhi kebutuhan pekerja rumah tangga di dalam negeri yang tengah defisit menyusul larangan pengiriman tenaga kerja dari Filipina.

Kuwait akhirnya memutuskan membuka rencana perekrutan untuk para tenaga kerja asal Etiopia.

Pemerintah Filipina yang sebelumnya menjadi negara pengirim tenaga kerja untuk Kuwait, mengeluarkan larangan bagi warganya untuk bekerja di negara Timur Tengah itu, setelah adanya sejumlah kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap para pekerjanya.

Baca juga: Bahas Kasus Tenaga Kerja, Kuwait Undang Presiden Duterte Berkunjung

Puncaknya, saat jenazah seorang pekerja perempuan asal Filipina, Joanna Demafelis, ditemukan di dalam lemari pendingin pada awal tahun ini.

Kedua majikan Joanna yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan telah diancam hukuman mati oleh pengadilan Kuwait.

"Kami ingin membuka kesempatan untuk perekrutan tenaga kerja asal Etiopia guna memenuhi kebutuhan pembantu rumah tangga dan memangkas biaya," kata Kepala Departemen Urusan Kependudukan Kuwait, Jenderal Talal Al-Maarifi, kepada AFP.

Al-Maarifi menambahkan, saat ini ada setidaknya 15.000 warga Etiopia yang tinggal dan pekerja di Kuwait.

Kesempatan perekrutan tersebut setelah pemerintah Etiopia mencabut larangan pengiriman tenaga kerja ke Kuwait pada pekan lalu.

Sebelumnya, pada 2013, pemerintah Etiopia juga melarang pengiriman tenaga kerjanya ke Kuwait sejak lima tahun lalu karena adanya laporan pelecehan dan kasus tenaga kerja ilegal.

Baca juga: Majikan Tenaga Kerja Filipina yang Tewas di Kuwait Dapat Hukuman Mati

Kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan kekhawatiran terhadap nasib para pekerja di negara Teluk dan negara-negara Arab lainnya, di mana buruh migran banyak diatur di bawah sistem yang disebut kafala.

Dalam sistem kafala atau sponsor tersebut, pekerja migran dilarang meninggalkan negara atau berganti pekerjaan tanpa persetujuan majikan terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com