Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bersalah, tetapi Dipenjara 31 Tahun, Pria AS Dapat Rp 13,5 Miliar

Kompas.com - 23/03/2018, 14:07 WIB
Ervan Hardoko

Editor

Pada saat dibebaskan, Lawrence dilaporkan hanya menerima 75 dollar AS untuk lebih dari tiga dekade di balik jeruji akibat kesalahan pengadilan.

"Karena saya tidak punya kartu identitas, butuh waktu tiga bulan sebelum saya bisa mencairkannya," katanya kepada CNN.

Setelah dibebaskan, McKinney memperjuangkan pembebasan penuh, dengan kata lain keketapan secara resmi yang menyatakannya tidak bersalah.

Namun, pada 2016, pemungutan suara di sebuah dewan pembebasan bersyarat menolak permohonan McKinney.

Baca juga: Paksa 19 Anaknya Jadi Pengemis, Orangtua di Malaysia Dipenjara

"Paparan korban kepada polisi cocok dengan deskripsi (Lawrence) McKinney sampai rincian terkecil," kata anggota dewan di koran lokal.

Namun, Gubernur Tennessee Bill Haslam menentang keputusan itu dan secara sepihak memberikan pembebasan penuh pada Desember 2017.

Pembebasan penuh yang berarti penetapan tak bersalah itu memungkinkan McKinney mengajukan tuntutan kompensasi.

Pengacaranya, David Raybin dan Jack Lowery, meminta jumlah maksimum yang diizinkan undnag-undang, yaitu 1 juta dollar AS.

"Ada orang yang kehilangan kehidupan dan kebebasannya," kata Raybin pada saat pengajuan tuntutan.

"Dalam pandangan saya, McKinney sebetulnya berhak mendapat lebih dari 1 juta dollar AS berdasarkan apa yang terjadi padanya," tambah dia.

Meski tuntutan kompensasinya dikabulkan, McKinney tidak akan menerima seluruh uang ganti rugi itu sekaligus.

Ia akan menerima 353.000 atau Rp 4,8 miliar sebagai uang muka untuk membayar utang-utang dan honor para pengacaranya.

Baca juga: Rekam Video Menyiksa Balita untuk Memeras, Pria Ini Dipenjara 17 Tahun

Sisanya akan dibayarkan secara bertahap dalam bentuk pembayaran bulanan sebesar 3.350 dollar AS atau sekitar Rp 46 juta selama minimum 10 tahun.

Jika dia meningal dalam periode itu, uang tersebut akan dibayarkan kepada istri atau ahli warisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com