Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Turki, Penyiksa Binatang Bisa Dipenjara hingga 4,5 Tahun

Kompas.com - 11/01/2018, 14:43 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Hurriyet

ANKARA, KOMPAS.com — Pemerintah Turki dilaporkan tengah merumuskan sebuah undang-undang untuk menghukum para penyiksa hewan, baik itu binatang peliharaan maupun binatang liar.

Harian Milliyet, seperti dikutip Hurriyet, Rabu (10/1/2018), memberitakan, peraturan yang dibuat Kementerian Hukum tersebut memuat 27 artikel dengan total hukuman penjara hingga 4,5 tahun.

Kementerian Hukum bakal menyebarkannya ke seluruh kementerian di Turki dan mengharapkan tanggapan mereka paling lambat Februari.

Baca juga : Kesulitan Dana, Kebun Binatang di Gaza Jual Tiga Anak Singa

Wacana perumusan undang-undang tersebut muncul setelah pemerintah Turki menerima banyak laporan terkait kekerasan pada hewan.

Hal ini membuat Wakil Ketua Partai Rakyat Republik (CHP), Gulay Yedekci, selaku pihak oposisi mendesak pemerintah agar membuat peraturan yang melindungi keberadaan hewan.

Dalam pandangan Yedekci, hewan sudah seharusnya tidak dikategorikan sebagai "properti" dalam hukum di Turki.

"Sudah saatnya semua makhluk hidup di Turki dilindungi keberadaannya. Dengan adanya konstitusi ini, kami ingin memastikan hak hidup hewan terjamin," ulas Yedecki.

Dalam proposal peraturan baru itu, setiap orang yang terbukti menyiksa atau membunuh hewan, hukuman penjaranya bervariasi, 4 bulan hingga 3 tahun.

Jika terdakwa menyiksa lebih dari satu ekor, hukuman dilipatgandakan hingga 4,5 tahun.

Sementara mereka yang terbukti menyiksa binatang dengan status terancam punah, hukuman penjara bakal mencapai 7 tahun.

Baca juga: Nasib Kebun Binatang Tertua di Afrika, Kini...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Hurriyet
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com