Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 22 Kaleng Susu, Pria Indonesia Dipenjara Seminggu di Singapura

Kompas.com - 05/01/2018, 15:25 WIB
Ericssen

Penulis


SINGAPURA, KOMPAS.com - Andika, seorang warga negara Indonesia di Singapura dijebloskan ke penjara selama seminggu setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Straits Times melaporkan Rabu (3/1/2018), pria berusia 24 tahun itu terbukti mencuri 22 kaleng susu bubuk bernilai lebih dari 1500 dolar Singapura, sekitar Rp 15 juta.

Dalam proses persidangan, deputi jaksa penuntut publik, Jaime Pang menyatakan, pelaku awalnya memasang iklan penjualan susu bubuk melalui laman jual beli Carousell dengan harga yang lebih murah.

Proses transaksi pun berlangsung di mana pembeli yang tertarik kemudian melakukan tawar-menawar susu bubuk yang ingin dibeli.

Baca juga : Ini Media Raksasa Singapura, 1 Hari 1 Jurnalis Bikin 100 Berita...

Pelaku kemudian mencari kemasan yang diinginkan di supermarket dan mencurinya secara diam-diam dengan memakai masker dan troli besar untuk menyembunyikan tindak kriminalnya.

Aksi ini telah dilakukan sejak 30 Oktober 2017 di sebuah supermarket di kawasan Toa Payoh, utara Singapura. Andika kemudian berpindah-pindah ke sejumlah supermarket lainnya

Andika berhasil mengumpulkan total uang sebesar 860 dolar Singapura (8.6 juta Rupiah) yang dipakainya untuk menutupi hutang judinya.

Namun, tindak kriminal ini berhasil dideteksi salah satu petugas keamanan supermarket yang curiga dengan gerak gerik aneh pelaku di bagian penjualan susu.

Petugas keamanan mendapati pelaku memasukkan dua kaleng susu bubuk ke troli supermarket.

Setelah membayar grosiran lain, petugas menangkap pelaku di luar supermarket setelah menemukan sejumlah kalengan susu yang telah digondol tanpa dibayar.

Andika mengakui kesalahannya dan akan menjalani hukuman penjaranya mulai 10 Januari. Dia terhindar dari tuntutan kurungan  maksimal 7 tahun penjara ditambah dengan denda.

Baca juga : Robert Mugabe dan Keluarganya Dikabarkan Berlibur ke Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com