BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada 15 perempuan asal Turki karena terbukti telah bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Dilansir dari BBC, Minggu (25/2/2018), beberapa laporan menyebutkan ada 16 perempuan Turki yang menghadapi hukuman mati, sementara yang lain menyatakan satu orang dihukum seumur hidup,
Hakim menyatakan, para perempuan tersebut mengaku telah menikah dengan anggota ISIS atau menyediakan bantuan logistik, dan membantu mereka melakukan serangan teroris.
Para perempuan tersebut dikatakan berusia antara 20 hingga 50 tahun. Mereka telihat mengenakan pakaian hitam di pengadilan kriminal pusat, di Baghdad, Minggu (25/2/2018).
Baca juga : Lebih dari 1.000 Perempuan ISIS Berpotensi Kembali ke Eropa
Empat di antaranya membawa anak mereka ke pengadilan. Salah satu perempuan mengatakan kepada hakim, dia telah bertarung dengan pasukan Irak bersama dengan anggota ISIS lainnya.
Setidaknya ada 560 perempuan dan 600 anak yang ditahan di Irak karena dicurigai menjadi anggota ISIS dan cabangnya. Ratusan orang sudah menghadapi persidangan.
Ribuan orang asing telah bertempur dan meninggal akibat serangan ISIS di Irak dan Suriah.
Kendati ISIS telah diusir dari markas besarnya, namun anggotanya masih terus melakukan serangan bunuh diri dan serangan lainnya.
Pada Januari 2018, seorang perempuan Jerman ditangkap dalam pertempuran 2017 di Mosul. Dia dijatuhi hukuman mati karena bergabung dengan ISIS.
Dia juga dituduh terlibat dalam serangan melawan pasukan keamanan Irak.
Baca juga : Malaysia Tangkap 11 Orang Diduga Terkait ISIS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.