BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati untuk seorang perempuan asal Turki sementara 12 janda anggota ISIS dihukum penjara seumur hidup.
Ke-12 perempuan itu, 11 berdarah Turki dan satu dari Azerbaijan, menghadiri sidang di pengadilan Baghdad sambil menyusui bayi mereka, Minggu (18/2/2018).
Pengadilan tetap menjatuhkan hukuman berat meski pembela berargumen para perempuan itu menjadi bagian dari ISIS karena bujuk rayu suami mereka.
Para perempuan yang berusia 20 hingga 50 tahun itu semuanya ditangkap di kota Mosul atau Tal Afar.
Baca juga : Anggota ISIS Serang Gereja di Rusia, 5 Jemaat Tewas
Sementara suami-suami mereka tewas dalam pertempuran melawan tentara Irak yang berusaha merebut kedua kota itu.
Satu-satunya perempuan yang dijatuhi hukuman mati, lewat penerjemah mengatakan, dia secara sukarela pergi ke Irak bersama suami dan anak-anak mereka.
"Kami harus meninggalkan Turki karena suami saya seorang buronan. Saya ingin tinggal di sebuah negara Islam yang menerapkan syariat sebagai hukumnya," kata perempuan itu.
Namun, kata perempuan berusia 48 tahun itu, dia menyesali keputusannya terutama setelah suami dan dua putranya tewas akibat serangan udara.
Setelah hakim membacakan putusannya, perempuan ini tak kuasa menahan tangis, sementara perempuan lain yang juga asal Turki nyaris jatuh pingsan.
Pengacara yang ditunjuk negara untuk membela para perempuan itu mengatakan, para kliennya datang ke Irak karena bujuk rayu dan tak pernah terlibat dalam aksi kekerasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.