Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung AS Perintahkan Arsip Kriminal Nasional Ditinjau Ulang

Kompas.com - 23/11/2017, 18:30 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung Amerika Serikat mengumumkan bakal meninjau ulang arsip kriminalitas yang digunakan sebagai pemeriksaan latar belakang seseorang untuk membeli senjata.

Keputusan ini dibuat menyusul maraknya insiden penembakan yang terjadi sepanjang dua bulan terakhir.

Dimulai dari pembantaian di Las Vegas, 1 Oktober lalu, yang menewaskan 58 orang.

Kemudian, penembakan jemaat Gereja First Baptist di Sutherland Springs, Texas, 5 November, yang berakhir dengan tewasnya sang pelaku, Devin Patrick Kelley.

Adapun insiden penembakan massal terakhir terjadi Selasa pekan lalu (14/11/2017) dengan korban berjumlah enam orang.

Baca juga: Penembakan Massal di AS, Bukan Mental Pelaku Penyebabnya...

Jaksa Agung AS, Jeff Sessions, Rabu (22/11/2017), menyatakan, dia bakal mengecek sistem data yang dipakai Biro Investigasi Federal AS (FBI) terkait rekam kejahatan seseorang.

Dilansir BBC,  dia mengatakan tidak habis pikir mengapa Kelley, yang pernah dipenjara dan dipecat dari kesatuannya di Angkatan Udara pada 2014, bisa lolos dan membeli senjata.

Baca juga: Catatan Kriminal Pelaku Penembakan Gereja Texas Belum Dimasukkan Arsip Nasional

Begitu pula dengan Kevin Neal, pelaku penembakan Rancho Tehama, yang baru saja bebas bersyarat.

"Bagaimana ceritanya mereka bisa lolos pemeriksaan catatan kejahatan dan membeli senjata merupakan peringatan serius. Sangat tidak bisa diterima," kata Sessions.

Dia memerintahkan FBI dan Biro Alkohol, Tembakau, Kembang Api, dan Peledak (ATF) untuk meninjau secara komprehensif Sistem Arsip Kriminal Nasional untuk Pengecekan Latar Belakang (NICS).

"Mereka harus melapor kembali kepada saya bagaimana langkah yang harus dilakukan agar insiden ini tidak terulang," ujar Sessions.

Baca juga: Pelaku Penembakan California Baru Bebas Bersyarat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com