DEN HAAG, KOMPAS.com - Belanda mencabut kewarganegaraan empat teroris berdasarkan Undang-undang anti-terorisme yang baru berlaku di negeri itu.
"Keempat orang ini telah bergabung dengan organisasi teroris di daerah konflik," kata Menteri Kehakiman dan Keselamatan Stef Blok dalam sebuah pernyataan Rabu (13/9/2017) yang dikutip AFP.
"Mereka adalah 'alien' yang tidak diinginkan. Dengan pencabutan kewarganegaraan ini mereka tidak mungkin bepergian ke Belanda atau negara Schengen lainnya," kata Blok yang merujuk kepada zona bebas paspor Eropa.
Meski Blok tidak menyebut nama keempat pria tersebut, media Belanda mencantumkannya sebagai "pelancong Suriah" yang diketahui bernama Driss B, Noureddin B, Anis Z, dan Hatim R.
Baca: Penjara di Belgia Kacau, Belanda Tolak Serahkan 8 Tersangka Narkoba
Driss B, dan Noureddin B dijatuhi hukuman tahun lalu. Anis Z dan Hatim R divonis tahun 2015. Masing masing mendapat hukuman enam tahun secara in absentia, karena menjadi anggota organisasi teroris.
Keempatnya sebelumnya telah melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan gerombolan teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Keberadaan mereka saat ini tidak diketahui. "Ini termasuk Driss B, yang diragukan masih hidup," demikian diwartakan kantor berita nasional ANP.
Belanda pada bulan Maret menyetujui undang-undang baru yang secara lugas memberi pemerintah kekuatan besar untuk mencabut kewarganegaraan. Bahkan, jika seseorang belum dihukum karena melakukan kejahatan.
Baca: Genosida di Srebrenica: Tentara Belanda Biarkan 300 Muslim Dibantai
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.