Salin Artikel

Pendeta AS yang Ditahan 2 Tahun di Turki Dibebaskan

Dalam persidangan di Aliaga, hakim menyatakan Andrew Brunson bersalah atas tuduhan terorisme, dan memvonis penjara tiga tahun, satu bulan, dan 15 hari.

Namun seperti dilansir AFP Sabtu (13/10/2018) Brunson bebas mengingat hukuman dua tahun yang sudah dijalani serta perilaku baiknya selama menjalani hukuman.

Pengadilan memutuskan mencabut status penahanan rumah maupun larangan bepergian ke luar negeri yang membuatnya bisa kembali ke AS.

Sebelum hakim menjatuhkan putusan, pendeta Gereja Presbyterian itu sempat memberikan pembelaan terakhir dengan mengatakan dia tak bersalah.

"Saya cinta Turki. Saya cinta Yesus," kata Brunson. Setelah hakim memberi putusan, dia langsung menangis dan memeluk istrinya, Norine.

CNN melaporkan, Brunson telah tiba di Pangkalan Angkatan Udara Ramstein di Jerman, dan bakal tinggal sementara di sana sebelum terbang ke Washington.

Presiden Donald Trump yang tengah berkampanye untuk pemilu legislatif di Ohio menyambut baik kabar tersebut, dan berniat bertemu Brunson.

"Syukurlah, Pastor Brunson sudah terbang. Dia kemungkinan berada di Ruang Oval Sabtu. Saya berharap kondisinya baik," ujar Trump di Cincinnati.

Pengacara Brunson Ismail Cem Halavurt berkata pemindai elektronik yang dipasang di tubuh Brunson bakal segera dilepas. "Dia pria bebas sekarang," tuturnya.

Media AS NBC melaporkan, pembebasan pendeta berusia 50 tahun tersebut terjadi setelah Washington dan Turki meraih kesepakatan rahasia.

Dikabarkan AS bakal mencabut "tekanan ekonomi", termasuk di dalamnya sanksi yang membuat mata uang Turki lira melemah.

Kabar itu langsung ditepis Trump yang menegaskan pembebasan Brunson sudah sesuai dengan sistem. Bantahan juga dilayangkan Ankara.

Malah, Direktur Komunikasi Kepresidenan Turki Fahrettin Altun mengkritisi Trump setelah dia melontarkan kicauan bahwa dia sudah bekerja keras mengeluarkan Brunson.

"Sangat disayangkan bahwa AS berupaya menekan sistem peradilan kami selama ini dengan berbagai ancaman dan sanksi," ujar Altun.

Sebelumnya, Brunson ditangkap otoritas Turki pada Oktober 2016 atas tuduhan terlibat dalam upaya kudeta gagal untuk menjatuhkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

AS bereaksi dengan meminta Brunson bebas, yang ditanggapi Ankara dengan meminta AS menyerahkan Fethullah Gulen, sosok yang dianggap sebagai otak kudeta 2016.

Karena ia tak segera dibebaskan, AS memberikan sanksi kepada dua menteri Turki yang dianggap terlibat dalam penahanan Brunson.

Selain itu, Trump juga mengumumkan bakal menggandakan bea masuk untuk dua produk ekspor Turki, antara lain baja dan aluminium.

Sanksi dan hantaman bea masuk tersebut membuat perekonomian Turki goyah, dengan mata uang mereka, lira, dilaporkan merosot hingga 40 persen terhadap dolar AS di 2018.

https://internasional.kompas.com/read/2018/10/13/10494451/pendeta-as-yang-ditahan-2-tahun-di-turki-dibebaskan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke