Salin Artikel

Turki Usulkan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dipenjara dan Dikebiri

Dilansir Anadolu via Hurriyet Senin (9/4/2018), merujuk pada proposal tersebut, hukuman minimal antara 20 tahun sampai 40 tahun bagi pelaku pelecehan anak.

Sedangkan jika merujuk kepada tindak pemerkosaan, dan korbannya berusia di bawah 12 tahun, maka pelaku bakal diganjar hukuman 40 tahun dari yang semula 30 tahun.

Jika pelaku memaksa korban untuk berhubungan dengannya menggunakan senjata, maka dia bakal dijebloskan ke penjara seumur hidup.

"Proposal yang bakal didiskusikan pekan ini juga mencakup pelaku dikebiri menggunakan bahan kimia," ulas Anadolu dalam laporannya.

Jika pelaku mengakui kejahatannya dan divonis penjara seumur hidup, maka dia bakal mendapat masa percobaan setelah dikurung selama 50 tahun.

Syaratnya, dia menunjukkan perilaku baik selama dipenjara, dan tidak diizinkan bekerja dengan anak-anak selama masa percobaan.

Proposal undang-undang baru ini juga menyebutkan pendirian pusat anak-anak korban pelecehan seksual, dan bakal ditangani oleh Kementerian Kesehatan.

Proposal undang-undang itu dibuat setelah publik merasa geram atas semakin maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/10/20015921/turki-usulkan-pelaku-kejahatan-seksual-anak-dipenjara-dan-dikebiri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke