DEN HAAG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Kejahatan Perang PBB di Den Haag, Belanda, menyatakan mantan pemimpin Serbia-Bosnia Radovan Karadzic bersalah.
Dia terbukti mendalangi kekejaman Serbia di periode 1992-1995 dalam perang Bosnia yang telah menewaskan 100.000 orang.
Karadzic yang berhadapan dengan sembilan tuduhan lainnya, dijatuhi hukuman 40 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim O-Gon Kwon, dalam persidangan Kamis (24/3/2016), mengatakan, Karadzic bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan, dan penyerangan warga sipil.
Dia pun terbukti melakukan teror dengan pengepungan selama 44 bulan di Ibu Kota Bosnia, Sarajevo, saat perang di negara itu.
Sebelumnya, para janda korban pembantaian di Kota Srebrenica dan Bosnia lainnya berkumpul di depan pengadilan.
Di usianya yang ke 70, Karadzic, menjadi tokoh politik paling senior yang menjalani tuntutan di hadapan pengadilan kriminal internasional.
Dengan vonis ini, berarti Karadzic terbukti bersalah dalam 10 dari 11 tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.