Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Turki Perintahkan Penangkapan 4 Eks Perwira Tinggi Israel

Kompas.com - 26/05/2014, 20:42 WIB
ANKARA, KOMPAS.com - Pengadilan Turki, Senin (26/5/2014), memerintahkan penangkapan empat mantan komandan militer Israel terkait serangan maut ke geladak kapal Mavi Marmara yang menewaskan para aktivis Turki pada 2010.

Para jaksa Turki akan menjerat keempat perwira militer itu dengan hukuman seumur hidup, setelah merek disidangkan secara in absentia pada 2012.

Untuk itu, pengadilan Turki akan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan surat penangkapan internasional untuk keempat perwira itu. Demikian pengacara, Cihat Gokdemir seperti dikutip AFP.

Keempat orang itu adalah mantan Panglima AD Gaby Ashkenzi, mantan Panglima AL Eliezer Marom, mantan Kepala Intelijen Militer Amos Yadlin dan mantan Kepala Intelijen AU Avishai Levy.

Pasuka komando Israel menyerbu kapal Mavi Marmara yang berbendera Turki, yang mencoba menembus blokade laut Israel demi membawa bantuan untuk rakyat Jalur Gaza.

Serangan komando yang terjadi pada 31 Mei 2010 itu menewaskan sembilan orang aktivis Turki dan mengakibatkan sejumlah orang lainnya terluka.

Serangan komando Israel ini memicu kecaman dunia internasional dan mengakibatkan krisis diplomatik antara Israel dan Turki.

Ankara kemudian mengusir dubes Israel dan menuntut permintaan maaf dan kompensasi dari pemerintah Israel. Turki juga mendesak Israel menghentikan blokade laut terhadap Jalur Gaza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com