Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turki Coba Perketat Pengawasan Internet

Kompas.com - 09/01/2014, 19:19 WIB
ISTANBUL, KOMPAS.com - Pemerintah Turki kini mencoba untuk mengetatkan pengawasan aktivitas dunia maya dan memblokir sejumlah kata kunci. Demikian sumber di parlemen Turki seperti dikutip kantor berita AFP, Kamis (9/1/2014).

Niat itu diwujudkan dalam sebuah rancangan undang-undang yang diajukan ke parlemen oleh kementerian urusan keluarga dan kebijakan sosial. Langkah ini diduga menjadi sebuah upaya terbaru pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Sesuai rancangan undang-undang itu maka pemerintah berhak memblokir kata-kata kunci yang dianggap bermasalah dan membatasi akses ke situs berbagi video.

Selain itu, pemerintah dimungkinkan mencatat dan menyimpan semua aktivitas pengguna internet selama dua tahun dan mengawasi situs yang dikunjungi para pengguna internet, kata kunci yang digunakan, dan aktivitas sosial media.

"Rancangan undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi keluarga, anak-anak, dan pemuda dari hal-hal yang mendorong penggunaan narkotika, pelecehan seksual dan ajakan bunuh diri di internet," demikian harian Hurriyet mengabarkan.

Pada Desember lalu, Google merilis data yang menunjukkan bahwa Turki berada di peringkat teratas negara-negara yang ingin menyingkirkan raksasa internet itu.

Namun, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Turki menolak jika negeri itu disamakan dengan China, yang sangat ketat menyensor internet.

"Turki bukan China dan tidak akan pernah menjadi China dalam hal ini," kata juru bicara AKP, Huseyin Celik.

"Bukankan kita semua berada dalam sebuah kesepakatan terkait undang-undang untuk media sosial dan internet? Harus ada aturan standar di manapun di dunia ini," tambah dia.

Pada 2010, Turki mencabut larangan mengakses YouTube, dua tahun setelah pengadilan memblokir akses ke YouTube karena sejumlah video yang dianggap menghina pendiri Turki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com