Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Perancis Dukung Denda untuk Konsumen Prostitusi

Kompas.com - 01/12/2013, 00:58 WIB

PARIS, KOMPAS.com - Parlemen Perancis mendukung rancangan undang-undang mengenai denda sebesai 1.500 euro atau sekitar Rp 24 juta bagi seseorang yang membayar untuk berhubungan seks.

Prostitusi merupakan bisnis legal di Perancis, tetapi menjadi mucikari dan mengumpulkan pekerja seks secara terbuka adalah ilegal.

Para pendukung rancangan undang-undang mengatakan aturan tersebut dapat memberikan hukuman bagi para konsumen dan melindungi bisnis prostitusi.

Sementara, sejumlah kalangan mengkritik kebijakan itu akan berisiko bagi pekerja seks.

Protes yang mendukung dan menentang rancangan undang-undang tersebut dilakukan di depan Majelis Nasional di Paris yang menjadi lokasi debat mengenai RUU tersebut.

Anggota parlemen melakukan pemungutan suara untuk menentukan masalah denda, pada Jumat malam. Sementara pemungutan suara untuk pengesahan RUU yang berisi 20 pasal itu akan dilakukan pada 4 Desember mendatang.

Dalam ketentuan baru itu, para pelanggar terancam denda 3.750 euro atau sekitar Rp 60 juta, atau mereka dapat menghadiri kursus yang akan membuat mereka mewaspadai risiko terlibat dalam perdagangan seks.

Sebagian besar aturan tersebut bertujuan untuk mengacaukan jaringan mucikari internasional atau membantu para pekerja seks yang ingin berhenti dari pekerjaannya.

Salah satu pasal yang bertujuan untuk melegalkan sekitar 40.000 prostitusi di Perancis dengan membatalkan aturan 2003 yang melarang prostitusi jalanan. Peraturan baru tersebut lebih mengincar konsumen bisnis prostitusi.

Aktris Perancis Catherine Deneuve merupakan salah seorang dari ratusan selebriti yang mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan peraturan tersebut.

Tim Leicester dari lembaga kesehatan masyarakat Medecins du Monde mengatakan dia khawatir hukuman bagi orang yang membayar untuk berhubungan seks justru dapat membahayakan bisnisprostitusi.

"Aturan tersebut tidak akan mengubah apapun dalam dunia prostitusi, mereka akan terpaksa bersembunyi meskipun mereka tidak berisiko untuk ditahan, tetapi klien mereka yang terancam mendapatkan hukuman. Dan keberadaan mereka tergantung pada klien," kata dia kepada kantor berita Associated Press.

Hanya sekitar 30 orang anggota Majelis Nasional yang hadir dalam debat yang dimulai Jumat petang.

Menurut data dari kementerian dalam negeri Perancis, prostitusi asing mencapai 80-90 persen dari seluruh pekerja seks di negara tersebut dan sebagian besar dari mereka merupakan korban jaringan perdagangan manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com