Parlemen Perancis Dukung Denda untuk Konsumen Prostitusi
Kompas.com - 01/12/2013, 00:58 WIB
Parlemen Perancis mendukung rancangan undang-undang mengenai denda sebesai 1.500 euro atau sekitar Rp 24 juta bagi seseorang yang membayar untuk berhubungan seks.