Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Aborsi Pasien, Dokter dan Perawat di Korea Selatan Dituntut

Kompas.com - 25/09/2019, 19:32 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SEOUL, KOMPAS.com - Seorang dokter di Korea Selatan harus menhadapi tuntutan hukum setelah tindakannya melakukan prosedur aborsi pada pasien yang salah.

Dilansir Channel News Asia, yang mengutip Korea Herald, Senin (23/9/2019), korban salah aborsi tersebut diidentifikasi sebagai wanita berkewarganegaraan Vietnam.

Wanita itu mendatangi rumah sakit saat hamil enam minggu, pada 7 Agustus lalu, menurut laporan penyelidikan kepolisian Gangseo, Seoul.

Sementara diberitakan Yonhap, diduga akibat kesalahan prosedural, wanita yang seharusnya mendapat suntikan nutrisi, oleh suster justru mendapat suntikan anestesi.

Baca juga: Pasang Iklan Aborsi, Dua Dokter Spesialis Ginekologi Didenda

Kemudian oleh dokter, pasien itu mendapat tindakan aborsi, tanpa staf medis maupun dokter sempat mengonfirmasi identitas maupun informasi pasien.

Wanita itu datang kembali ke rumah sakit setelah mengalami pendarahan hebat dan terkejut saat diberi tahu bahwa janinnya telah digugurkan.

Seorang dokter dan perawat telah dituntut karena melakukan kelalaian yang berakibat seorang pasien keguguran.

Disampaikan pihak kepolisian, kedua terdakwa tidak dapat dituntut atas tuduhan melakukan tindakan aborsi tanpa persetujuan, lantaran korban yang tidak dapat menyatakan persetujuan atau sebaliknya, karena dia tidak tahu bahwa dirinya akan mendapat tindakan aborsi.

Baca juga: Paus Fransiskus: Aborsi Itu seperti Menyewa Pembunuh Bayaran

Tindakan aborsi telah menjadi ilegal di Korea Selatan, kecuali dalam kasus pemerkosaan, inses, maupun situasi di mana kesehatan ibu menjadi terancam.

Larangan tersebut, bagaimanapun, akan dibatalkan mulai Januari 2021, setelah Mahkamah Konstitusi Korsel memutuskan pada April lalu bahwa undang-undang secara tidak konstitusional telah mengekang hak-hak perempuan.

Kendati saat ini praktik aborsi masih dilarang, namun pada kenyataannya masih dilakukan secara luas dan hukuman jarang ditegakkan, menurut The New York Times, yang mengutip data pemerintah.

Sebanyak 49.700 kasus aborsi diperkirakan telah terjadi sepanjang tahun 2017, dengan hampir 94 persen di antaranya dilakukan secara ilegal, menurut Institut Kesehatan Sosial Korsel.

Namun kelompok masyarakat mengatakan bahwa jumlah tersebut diperkirakan masih lebih tinggi dari yang terdokumentasi.

Baca juga: Terbitkan UU Anti-Aborsi Paling Keras, Alabama Terancam Diboikot

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com