Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Iklan Aborsi, Dua Dokter Spesialis Ginekologi Didenda

Kompas.com - 17/06/2019, 14:14 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BERLIN, KOMPAS.com - Pengadilan di Jerman menjatuhkan sanksi denda kepada dua dokter spesialis ginekologi akibat mengiklankan layanan aborsi.

Hukum di Jerman mengizinkan praktik aborsi dengan tetap memberlakukan persyaratan ketat dan harus melalui proses yang panjang, salah satunya menjalani konsultasi dan wawancara.

Namun hukum era Nazi yang melarang praktisi medis mengiklankan layanan aborsi telah dicabut pemerintah mulai awal tahun ini.

Dengan pencabutan Undang-Undang Pasal 219a yang disahkan sejak tahun 1933 itu, kini ginekolog, rumah sakit, maupun layanan kesehatan publik dapat membagikan informasi tentang di mana pasien bisa melakukan aborsi.

Meski demikian, dua ginekolog, yang diidentifikasi hanya dengan nama Bettina G dan Verena W itu tetap melanggar undang-undang yang diamandemen tersebut.

Baca juga: Paus Fransiskus: Aborsi Itu seperti Menyewa Pembunuh Bayaran

Kedua dokter itu dianggap telah melanggar karena mereka "tidak hanya memberikan informasi tentang tempat layanan aborsi, namun juga bagaimana penghentian kehamilan itu dilakukan". Demikian kata pengadilan Berlin.

"Dokter para prinsipnya hanya menerangkan bahwa mereka melakukan aborsi," tambah pihak pengadilan yang menjatuhkan denda 2.000 euro (sekitar Rp 32 juta) kepada masing-masing dokter.

Dalam situs web, kedua dokter tersebut menuliskan menawarkan "aborsi medis bebas anestesi" di "lingkungan yang dilindungi". Kedua hal tersebut dianggap melanggar aturan iklan aborsi.

Kedua ginekolog yang dijatuhi sanksi mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan dan berencana untuk mengajukan banding.

"Ini sangat mengerikan, membuat saya merasa sangat tidak nyaman," kata Bettina, dikutip AFP.

Jerman memberlakukan pembatasan ketat terhadap aborsi dan hanya mengizinkannya dilakukan dalam keadaan yang diatur secara ketat.

Seorang pasien yang ingin membatalkan kehamilan dalam trimester pertama wajib menghadiri konsultasi di pusat yang terdaftar.

Pasien juga akan menjalani wawancara yang pada intinya bertujuan membujuk agar pasien melanjutkan kehamilannya.

Baca juga: Menurut Trump, Aborsi Baru Boleh Dilakukan jika Terjadi 3 Hal Ini

Terkecuali dalam kasus kehamilan yang mengancam nyawa ibu atau yang terjadi akibat perkosaan, tindakan aborsi termasuk prosedur yang tidak dicakup oleh asuransi kesehatan.

Layanan aborsi juga sangat terbatas di beberapa wilayah Jerman, termasuk di negara bagian Bavaria, dengan mayoritas penduduk Katolik, seorang pasien yang hendak mendapatkan layanan aborsi harus melakukan perjalanan sejauh 100 kilometer hanya untuk menemukan dokter yang dapat melakukan prosedur itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com