Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Gelar Survei Pendapat Publik soal Hukuman Mati

Kompas.com - 01/11/2018, 17:50 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura berencana menggelar survei mengukur tanggapan publik atas hukuman mati yang masih diberlakukan di negara itu.

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya kritik dan desakan penghapusan hukuman mati setelah negara itu melaksanakan eksekusi terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba tahun lalu.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan eksekusi yang dilakukan di Singapura dalam rentang waktu yang sama selama satu dekade terakhir.

Singapura memandang hukuman mati sebagai salah satu upaya pencegahan tindak kejahatan.

Diberitakan media Singapura, The Straits Times, itu adalah kali pertama departemen pemerintah yang bertanggung jawab atas lembaga pemasyarakatan melakukan survei publik terhadap subjek.

Baca juga: Taiwan Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan Mantan Istri dan Anak

"Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan survei untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sikap warga Singapura terhadap pemberlakuan hukuman mati," kata kementerian dalam sebuah pernyataan.

"Survei dilakukan sebagai bagian dari penelitian rutin pemerintah tentang sistem peradilan pidana kami dan melibatkan warga serta penduduk tetap," lanjut pernyataan yang dikutip AFP.

Ditambahkan pernyataan tersebut, sampel survei telah dipilih secara acak berdasarkan usia, ras, dan jenis kelamin, yang diharapkan akan dapat mewakili populasi penduduk di Singapura.

Pekan lalu, Singapura telah kembali mengeksekusi terpidana penyelundup narkoba, Prabu Pathmanathan dengan hukuman gantung.

Eksekusi tersebut memicu desakan penghapusan hukuman mati, yang dianggap sebagai peninggalan masa kolonial Inggris.

Survei dikabarkan telah dimulai pada bulan Oktober dan akan berakhir pada Desember dengan target sekitar 2.000 responden yang akan diberi pertanyaan.

Namun organisasi hak asasi manusia melihat survei dilakukan sebagai pendahuluan dan tidak ditujukan untuk melunakkan keputusan hukuman mati.

"Tidak ada indikasi bahwa Singapura akan melunak dalam posisinya memberlakukan hukuman mati," kata Phil Robertson, wakil direktur Human Right Watch untuk kawasan Asia.

Baca juga: Malaysia Pertimbangkan Penghapusan Hukuman Mati

Awalnya, pemerintah Singapura memberlakukan hukuman mati adalah wajib untuk kejahatan perdagangan narkoba dan pembunuhan.

Namun setelah dilakukan peninjauan ulang dan revisi undang-undang yang disahkan pada 2012, menghapus ketentuan wajib dan menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com