Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/10/2018, 20:41 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia menyatakan tengah mengkaji penghapusan hukuman mati, dan moratorium bagi para terpidana.

Pernyataan tersebut disampaikan menteri bagian hukum di Departemen Perdana Menteri Datuk Liew Vui Keong, sebagaimana diwartakan The Star Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Persepsi Publik Diduga Jadi Penyebab Banyaknya Vonis Hukuman Mati

"Nantinya, hukuman mati bakal dihapus. Karena itu segala eksekusi hendaknya jangan dilaksanakan," terang Liew saat hadir di Fakultas Hukum Universitas Malaya.

Dia menjelaskan ketika mengambil sebuah hukuman, semua aspek harus dipertimbangkan sehingga pelaku mendapat ganjaran setimpal.

Dia mencontohkan perdagangan narkoba dengan berkata sesuai peraturan, setiap orang yang tertangkap menjual narkoba bakal dikenai hukuman mati.

"Namun saya tidak sepakat. Karena ada beberapa kasus di mana terpidana ternyata hanya diperdaya supaya menjadi pengedar," tutur Liew.

Studi tentang wacana penghapusan itu mulai dilakukan Dewan Kejaksaan Agung di tengah upaya menyesuaikan Standar Internasional HAM.

Liew melanjutkan, rancangan undang-undang penghapusan vonis mati itu bakal diserahkan ke Parlemen Malaysia pekan depan.

Jika nantinya penghapusan hukuman mati disetujui, politisi berusia 58 tahun itu menyebut isu selanjutnya adalah membahas soal hukuman seumur hidup.

Meski begitu, dia menuturkan hukuman seumur hidup bisa diberlakukan bagi pelaku kejahatan seperti terorisme, pembunuhan, maupun serangan ke negara.

"Kami harus memastikan bahwa siapa pun yang tertangkap melakukannya bakal mendapat ganjaran setimpal," tegas Liew.

Lebih lanjut, Liew menjelaskan bakal menginformasikan Dewan Pengampunan agar para terpidana mati bisa diringankan hukumannya.

Bernama memberitakan, hukuman mati diberikan kepada para pelaku pembunuhan berencana, perdagangan narkoba, maupun kepemilikan senjata api.

Baca juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Tidak Menyenangkan, tapi...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke