Salin Artikel

Singapura Gelar Survei Pendapat Publik soal Hukuman Mati

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya kritik dan desakan penghapusan hukuman mati setelah negara itu melaksanakan eksekusi terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba tahun lalu.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan eksekusi yang dilakukan di Singapura dalam rentang waktu yang sama selama satu dekade terakhir.

Singapura memandang hukuman mati sebagai salah satu upaya pencegahan tindak kejahatan.

Diberitakan media Singapura, The Straits Times, itu adalah kali pertama departemen pemerintah yang bertanggung jawab atas lembaga pemasyarakatan melakukan survei publik terhadap subjek.

"Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan survei untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sikap warga Singapura terhadap pemberlakuan hukuman mati," kata kementerian dalam sebuah pernyataan.

"Survei dilakukan sebagai bagian dari penelitian rutin pemerintah tentang sistem peradilan pidana kami dan melibatkan warga serta penduduk tetap," lanjut pernyataan yang dikutip AFP.

Ditambahkan pernyataan tersebut, sampel survei telah dipilih secara acak berdasarkan usia, ras, dan jenis kelamin, yang diharapkan akan dapat mewakili populasi penduduk di Singapura.

Pekan lalu, Singapura telah kembali mengeksekusi terpidana penyelundup narkoba, Prabu Pathmanathan dengan hukuman gantung.

Eksekusi tersebut memicu desakan penghapusan hukuman mati, yang dianggap sebagai peninggalan masa kolonial Inggris.

Survei dikabarkan telah dimulai pada bulan Oktober dan akan berakhir pada Desember dengan target sekitar 2.000 responden yang akan diberi pertanyaan.

Namun organisasi hak asasi manusia melihat survei dilakukan sebagai pendahuluan dan tidak ditujukan untuk melunakkan keputusan hukuman mati.

"Tidak ada indikasi bahwa Singapura akan melunak dalam posisinya memberlakukan hukuman mati," kata Phil Robertson, wakil direktur Human Right Watch untuk kawasan Asia.

Awalnya, pemerintah Singapura memberlakukan hukuman mati adalah wajib untuk kejahatan perdagangan narkoba dan pembunuhan.

Namun setelah dilakukan peninjauan ulang dan revisi undang-undang yang disahkan pada 2012, menghapus ketentuan wajib dan menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan tertentu.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/01/17503261/singapura-gelar-survei-pendapat-publik-soal-hukuman-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke