Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim Agung Usulkan Penghapusan Amendemen Kedua AS

Kompas.com - 28/03/2018, 19:35 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang mantan hakim Mahkamah Agung mengusulkan agar Amendemen Kedua di Konstitusi Amerika Serikat (AS) dihapus.

Adapun Amendemen Kedua merupakan peraturan yang melindungi hak setiap warga negara di AS untuk membawa senjata sebagai mekanisme pertahanan diri.

Dalam tulisannya di New York Times Selasa (27/3/2018), John Paul Stevens mengatakan kalau penghapusan itu bakal menghormati para korban kekerasan menggunakan senjata.

Mantan hakim agung berusia 97 tahun itu berujar, Amendemen Kedua tentang hak warga negara membawa senjata lahir pada 1789 silam.

Baca juga : Korea Utara: Penjualan Senjata AS di Dunia Tingkatkan Ancaman Perang

Saat itu, pemerintahan Negeri "Paman Sam" baru terbentuk. Keleluasaan warganya untuk menenteng senjata merupakan langkah untuk mencegah aksi separasi.

"Kini, negara sudah tidak lagi seperti abad ke-18," kata hakim agung yang menjabat periode 1975-2010 itu dalam tulisannya.

Stevens juga menjelaskan, penghapusan amendemen itu juga bertujuan untuk melemahkan pengaruh Asosiasi Senjata AS (NRA) yang selama ini mendukung peredaran senjata.

Usul itu, lanjut Stevens, berangkat dari demonstrasi bertajuk March for Our Lives yang terjadi di seluruh AS pada pekan lalu.

Aksi unjuk rasa itu dipimpin oleh siswa SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland, di mana di sekolah tersebut terjadi penembakan massal pada 14 Februari.

Sang pelaku, Nikolas Cruz, membawa senapan serbu semi-otomatis tipe AR-15, dan membunuh 17 orang, serta melukai 17 orang lainnya.

Demonstrasi yang dilakukan ratusan ribu orang seantero AS tersebut mendesak Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang membatasi peredaran senjata.

"Sepanjang hidup saya, baru kali ini saya melihat ikatan kuat dari seluruh masyarakat di AS melalui unjuk rasa. Aksi mereka patut mendapatkan hormat," ujar Stevens.

Yang menarik, seperti dilansir The Independent, Stevens adalah seorang Republikan. Namun, dia dianggap sebagai sosok yang lebih liberal.

Lebih lanjut, tulisan Stevens kemudian mendapat tanggapan dari Presiden Donald Trump melalui kicauannya di Twitter.

Trump menyatakan ketidaksetujuannya akan usul penghapusan Amendemen Kedua. Menurutnya usul itu merupakan keinginan Partai Demokrat.

Baca juga : Orasi Cucu Martin Luther King Jr dalam Aksi Pengetatan Aturan Senjata

"Meski itu adalah tulisan dari Hakim Agung Stevens, tidak akan!. Kita butuh lebih banyak Republikan di 2018 untuk menjaga Mahkamah Agung," ulas Trump.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com