Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Arab Saudi Masih Tahan 56 Tersangka terkait Kasus Korupsi

Kompas.com - 30/01/2018, 23:05 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

RIYADH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi telah membebaskan sebagian besar tersangka kasus korupsi yang sebelumnya ditahan di sebuah hotel mewah.

Jaksa Agung Arab Saudi, Sheikh Saud Al Mojeb mengatakan pada Selasa (29/1/2018), pemerintah telah berhasil mendapatkan kembali aset sebanyak 107 miliar dolar atau sekitar Rp 1.434 triliun.

Sementara dari total 381 tersangka kasus korupsi yang sebelumnya ditahan, kini tinggal 56 tersangka yang masih ditahan untuk menyelidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka lain telah dibebaskan.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Pangeran Arab Saudi Makin Kaya

Mengutip dari AFP, mereka yang dibebaskan tidak hanya yang telah terbukti tidak bersalah, namun juga mereka yang telah setuju melakukan kesepakatan finansial dengan pemerintah.

Total aset yang berhasil didapatkan kembali oleh pemerintah Saudi sebesar Rp 1.434 triliun berupa properti, surat berharga dan juga uang tunai.

"Jumlah total orang yang dipanggil mencapai 381. Sebagianejumlah  besar dipanggil untuk memberi kesaksian atau bukti," kata jaksa agung dalam pernyataan yang dikeluarkan kementerian informasi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih menahan 56 orang yang mana masih harus menjalani pemeriksaan terkait kasus kriminal yang lain. Kejaksaan Agung tidak mengungkapkan nama-nama orang yang masih ditahan.

Pada November 2017, otoritas anti-korupsi Saudi melakukan penahanan terhadap ratusan anggota keluarga kerajaan, pengusaha dan pejabat tinggi yang diduga tersangkut kasus korupsi yang merugikan negara.

Baca juga: Uang Tebusan Tersangka Korupsi di Saudi Bakal Tembus Rp 1.300 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com