STRASBOURG, KOMPAS.com - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Selasa (11/7/2017), menguatkan larangan oleh otoritas Belgia terhadap penggunaan jilbab dan menolak tuntutan hukum oleh dua wanita Muslim.
Pengadilan di Strasbourg, Perancis, menegaskan, UU Belgia tahun 2011 yang melarang pakaian penutup wajah untuk sebagian atau seluruhnya, tidak melanggar hak pribadi dan keluarga atau kebebasan beragama, seperti dilaporkan situs berita Euronews.
Baca: Pengadilan UE: Larangan Berjilbab di Tempat Kerja Tak Diskriminatif
Kasus Belgia diajukan oleh dua wanita Muslim, Samia Belcacemi, seorang warga Belgia, dan Yamina Oussar, seorang warga Maroko, demikian The Telegraph.
Kedua wanita tersebut mengatakan bahwa mereka memilih kehendak bebas mereka sendiri untuk mengenakan niqab.
Mereka juga mengklaim haknya telah dilanggar dan UU Belgia tersebut bersifat diskriminatif.
Baca: Parlemen Belanda Tetapkan Batasan Pemakaian Burqa
Hakim pengadilan HAM Eropa di Strasbourg mengatakan, larangan itu tidak bermaksud mengabaikan hak komunitas Muslim untuk berekspresi, kata Euronews.
Pengadilan justru berpendapat, pembatasan itu untuk menjamin kondisi "hidup bersama" dan "perlindungan hak dan kebebasan orang lain" dan "diperlukan dalam masyarakat demokratis".
"Pertanyaan apakah jilbab penuh diterima di lingkungan publik Belgia adalah ... sebuah pilihan masyarakat," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Baca: Larangan Burqa di Perancis Berlaku April
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.