Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Kelompok Terlarang Banglades Tewas di Tiang Gantungan

Kompas.com - 13/04/2017, 14:04 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Otoritas Banglades mengeksekusi mati Mufti Hannan, pimpinan kelompok militan terlarang di negara itu, Harkatul Jihad al-Islam. 

Bersama dua pengikutnya, Hannan dihukum terkait serangan granat terhadap seorang diplomat Inggris, tahun 2004 silam.

Serangan granat itu merenggut tiga nyawa, dan melukai sejumlah orang lainnya.

Namun, target utama dalam serangan itu, yakni Komisioner Tinggi Inggris Anwar Choudhury lolos dari maut. 

Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan, Kamis (13/4/2017), mengatakan, Hannan dan satu rekannya menjalani hukum gantung Rabu malam.

Keduanya tewas di tiang gantungan di penjara Kashimpur, yang berada di pinggiran Ibu Kota Dhaka.

Sementara, seperti diberitakan AP, terpidana ketiga menjalani eksekusi mati di Distrik Sylhet, juga pada Rabu malam.

Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Banglades sudah mengukuhkan hukuman mati atas ketiganya, berdasarkan vonis pengadilan pada tahun 2008.

Selanjutnya, Presiden menolak permohonan grasi mereka.

Harkatul Jihad adalah kelompok terlarang di negeri itu, yang berniat menegakkan hukum syariah di Banglades.

Pemerintahan di negara dengan populasi 160 juta jiwa berpenduduk mayoritas Muslim itu, berjalan di bawah hukum sekular yang berkiblat kepada sistem hukum di Inggris.

Demi mencapai cita-citanya, Harkatul Jihad kerap menargetkan kelompok berhaluan kiri.

Harkatul Jihad juga menentang Liga Awami Banglades yang dipimpin oleh Perdana Menteri berkuasa Sheikh Hasina.

Kelompok ini yang disebut bersalah atas serangkaian serangan yang terjadi antara tahun 1999-2005, yang merenggut lebih dari 100 nyawa.

Hannan adalah salah satu tokoh tertinggi dalam kelompok radikal Islam di Banglades itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com