Kasus itu berangkat dari seorang perempuan berusia 24 tahun warga negara Perancis. Perempuan yang mengenakan burka tersebut mendapat dukungan dari tim hukum Inggris. Sementara, Perancis beralasan penggunaan burka bakal menimbulkan gesekan sosial di dalam masyarakatnya.
Perancis menerapkan denda 150 euro bagi pelanggar larangan berburka. Selain Perancis, negara-negara Eropa seperti Belgia, sebagian Swiss, Italia, dan Belanda juga menerapkan larangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.