Keputusan itu dibuat oleh Jaksa Agung Eric Holder dan diumumkan pada Kamis (30/1/2014) waktu setempat. Dua ledakan di dekat garis finis maraton tahunan tersebut menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari 260 orang, menjadi salah satu serangan paling menonjol setelah "Black September" pada 2001.
Dalam dakwaannya, Jaksa menuduh Dzhokhar dan kakaknya, Tamerlan, sebagai pelaku peledakan menggunakan bom rakitan dari pressure cooker. Tamerlan tewas dalam baku tembak dengan polisi beberapa hari setelah ledakan di Maraton Boston.
Dzhokhar dikenakan puluhan tuduhan. Setidaknya 17 dari 30 tuduhan yang diajukan untuknya memberikan kemungkinan hukuman mati. Sejauh ini Dzokhar masih mengaku tak bersalah. Belum ada tanggal persidangan yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.