Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Saudi Selidiki Pernikahan Gadis 12 Tahun

Kompas.com - 09/10/2013, 18:33 WIB
RIYADH, KOMPAS.com — Kepolisian Arab Saudi melakukan penyelidikan terkait pernikahan ilegal yang melibatkan seorang gadis berusia 12 tahun di sebuah daerah terpencil di wilayah selatan negeri itu.

Penyelidikan itu berlangsung atas perintah pengadilan di Samita, 50 kilometer sebelah selatan kota Jizan, dekat perbatasan dengan Yaman.

Sebelumnya, seorang kepala sekolah di desa Sahi melaporkan bahwa salah seorang muridnya yang baru duduk di bangku kelas empat sekolah dasar sudah dinikahkan.

Pengadilan memerintahkan polisi agar memanggil ayah dan pria yang menikahi bocah perempuan itu untuk menjelaskan bagaimana pernikahan itu direncanakan, dan memberikan nama orang yang mengizinkan pernikahan itu. Demikian situs berita Arab Saudi, Sabq melaporkan.

"Terjadi dua pelanggaran hukum. Gadis itu masih di bawah umur dan siapa pun yang mengizinkan pernikahan ini tidak mendapatkan izin dari pengadilan," kata Ebrahim Al Hakami, seorang pengacara.

Semua yang terlibat dalam pernikahan ilegal ini, lanjut Al Hakami, harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Dari sudut pandang hukum, pernikahan ini tidak sah. Ayah gadis itu harus dihukum karena menikahkan anaknya yang masih di bawah umur dan memperlakukan putrinya secara tidak manusiawi," ujar Al Hakami.

"Sedangkan si suami juga harus dihukum karena mau menikahi seorang bocah berusia 12 tahun, dan siapa pun yang mengizinkan pernikahan ini juga harus dihukum," tambah dia.

Menurut undang-undang Arab Saudi, perempuan boleh dinikahkan setelah berusia setidaknya 16 tahun. Aturan ini adalah salah satu upaya Arab Saudi memperkenalkan aturan baru untuk mengurangi praktik pernikahan anak-anak yang masih banyak terjadi di kawasan-kawasan konservatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com