Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Remaja 12 Tahun Dikecam Aktivis Malaysia

Kompas.com - 23/11/2012, 16:47 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Para aktivis Malaysia, Jumat (23/11), mengecam pernikahan anak perempuan 12 tahun dengan pacarnya yang berusia 19 tahun. Mereka kembali mendesak pemerintah untuk melarang pernikahan dini.

Nur Fazira Saad dan Fahmi Alias menikah minggu lalu di Negara Bagian Kedah setelah ayah gadis itu setuju dengan pernikahan tersebut dan sebuah pengadilan agama memberi izin, lapor harian The Star. "Lebih baik bagi mereka untuk menikah daripada melakukan hal-hal yang tak pantas," kata Saad Mustafa, ayah gadis itu, seperti dikutip The Star.

Namun Ratna Osman, direktur eksekutif Sisters in Islam, menggambarkan pernikahan pasangan muda itu sebagai "mengejutkan". "Saya tidak mengerti mengapa hal ini diperbolehkan di negara seperti Malaysia ... Kita berbicara tentang sebuah negara maju," katanya kepada AFP. "Keprihatinannya adalah ini seorang anak yang dinikahkan ... Seharusnya tak ada orang tua yang melakukan itu."

Perkawinan dini bukan sesuatu yang tidak lumrah di Malaysia. Dua tahun lalu, pernikahan seorang gadis 14 tahun dengan seorang guru berusia 23 tahun memicu desakan reformasi serupa.

Di negara itu, para gadis berusia kurang dari 16 tahun harus memperoleh izin pengadilan agama, yang mengatur perkara perdata bagi umat Islam, jika ingin menikah. Namun para aktivis mengatakan, izin itu terlalu mudah diberikan.

Ada sebuah protes lagi bulan Oktober ketika dua orang pria, masing-masing berusia 19 dan 22, dibebas dengan masa percobaan setelah pengadilan menyatakan mereka bersalah atas kasus perkosaan. Menurut para pengacara yang menangani dua perkara itu, dalam kedua kasus tersebut, kedua gadi, masing-masing berusia 12 dan 13 tahun, tidak dipaksa.

Namun para aktivis mengecam para hakim karena membebaskan kedua pria itu. Mereka mengatakan, pertanyaan soal suka sama suka seharusnya tidak muncul karena kedua korban masih di bawah usia 16 tahun.

Awal pekan ini, sebuah pengadilan tinggi negara itu membatalkan putusan salah satu kasus itu, dengan memenjarakan pria 22 tahun itu selama lima setengah tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com