MOSKWA, KOMPAS.com - Pada pekan ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi sesuai permohonan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Uji materi itu adalah Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dua mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, mengajukan dua pasal itu karena tidak terima ditilang pada Juli 2019 oleh polisi.
Baca juga: Gugatan atas UU Lalu Lintas dan Lampu Mati di Motor Jokowi...
Saat itu, yang dipermasalahkan polisi adalah mereka tak menyalakan lampu motor. Menurut keduanya, mereka berkendara pada pukul 09.00, di mana mereka mengklaim masih pagi.
Eliadi dan Ruben kemudian membandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 November 2018, pukul 06.20 WIB.
Saat itu, Jokowi diketahui mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu mati.
Keduanya menganggap tilang yang mereka terima tidak adil, dan menilai tak ada alasan bagi presiden asal Solo itu tidak menyalakan lampu di siang hari.
Selain Joko Widodo, Presiden Rusia Vladimir Putin ternyata juga pernah dikomplain oleh salah satu elemen masyarakat karena melanggar lalu lintas.
?? «?????»: ???????? ????? ??????? ?? ????-??? ??? ???????????? pic.twitter.com/w1CQKXiflv
— ??????? ??????? (@dimsmirnov175) August 10, 2019
Dilansir Moscow Times 13 Agustus 2019, semua berawal ketika mantan agen KGB (dinas rahasia Uni Soviet) itu menghadiri klub motor Night Wolves.
Saat itu, dia memilih untuk hadir dalam acara yang digagas Night Wolves di Crimea, di tengah aksi protes yang terjadi di Moskwa dan sejumlah kota Rusia lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan