LONDON, KOMPAS.com - Seorang pria dibekuk dan ditembak mati setelah jadi pelaku teror London Bridge yang menewaskan dua orang.
Polisi menyatakan, tersangka diidentifikasi sebagai Usman Khan. Dia membunuh dua orang menggunakan pisau yang dibawanya.
Khan disebut pernah berurusan dengan hukum, dan terbukti bersalah dalam kasus terorisme yang membuatnya dipenjara 2012 silam.
Baca juga: Teror di London Bridge, 2 Orang Tewas Ditusuk
Dilansir dari Sky News Sabtu (30/11/2019), berikut merupakan sejumlah fakta Usman Khan, pelaku teror London Bridge.
Pada Februari 2012, dia dipenjara setelah terbukti bersalah karena merencanakan pengeboman atas London Stock Exchange.
Saat itu, dia dihukum seumur hidup, dengan hakim memerintahkan dia tidak boleh dilepas sampai dianggap bukan ancaman publik.
Namun, vonis itu dibatalkan di tingkat Pengadilan Banding pada April 2013, dengan hukumannya berubah menjadi 16 tahun.
Usman Khan kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Desember 2018 setelah menghabiskan delapan tahun di hotel prodeo.
Baca juga: Video Detik-detik Pelaku Teror London Bridge Dibekuk dan Ditembak Mati
Polisi menyatakan, mereka meyakini serangan itu bermula di Fishmongers' Hall, tempat rehabilitasi bagi mantan narapidana.
Khan diduga hadir di sana untuk membagikan pengalamannya. Saat itulah, dia kemudian berteriak bakal "meledakkan" menggunakan rompi bom bunuh diri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan