Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 2 Remaja Tewas Ditabrak Mobil di Jakarta, Bagaimana Hukum Penggunaan Skuter Listrik di Negara Lain?

Kompas.com - 13/11/2019, 22:14 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Setiap pemilik hanya diperbolehkan untuk menggunakannya di sekitar rumah mereka, atau properti privat dengan seizin si pemilik.

Siapa pun yang ketahuan melanggar bakal mendapat denda 300 poundsterling, sekitar Rp 5,4 juta, dan enam poin dalam SIM mereka.

Baca juga: Kemenhub Sarankan Pemprov DKI Larang Skuter Listrik Berkeliaran di Jalan Raya

2. Singapura

Pemerintah Negeri "Singa" pada Selasa pekan lalu (5/11/2019) resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar milik pejalan kaki.

Kendaraan itu juga dilarang di jalan raya, dan hanya boleh digunakan di kawasan khusus sepeda, maupun jalan di sekitar taman.

Melalui Otoritas Transportasi Darat (LTA), setiap pengguna skuter listrik bakal mendapat peringatan dan imbauan hingga akhir 2019.

Begitu 1 Januari 2020, aturan penuh bakal ditegakkan, dengan pelanggar terancam denda 2.000 dollar Singapura, atau Rp 20,6 juta, dan penjara tiga bulan.

Menteri Senior untuk Transportasi Lam Pin Min kepada TodayOnline berujar, skuter listrik paling disasar karena rata-rata setiap bulan terdapat 370 insiden.

Baca juga: Ini Enam Kecelakaan Fatal yang Libatkan Skuter Listrik di Berbagai Negara dalam Setahun Terakhir

Lam menuturkan, pada dasarnya negara-kota itu mengizinkan adanya moda di zona pejalan kaki sepanjang tak polutif, murah, dan mampu mempersingkat perjalanan.

Dia menuturkan pemilik moda perangkat bermotor (PMD) seharusnya bisa bertanggung jawab dan hati-hati. "Sayangnya, itu tak terjadi," katanya.

Salah satu kasus fatal yang terjadi adalah pada 21 September, di mana pemuda 20 tahun menabrak pesepeda hingga tewas di Bedok.

Hung Kee Boon didakwa menjadi penyebab kematian Ong Bee Eng (65) di Bedok North Street ketika melaju hingga 28 km per jam di belokan.

Setelah itu tabrakan tak terhindarkan ketika Nyonya Ong lewat dengan sepeda. Dia dilarikan ke rumah sakit, dan meninggal empat hari kemudian.

Saudara Ong menuturkan, dia menderita cedera otak dan harus mendapatkan peralatan penunjang kehidupan sebelum dinyatakan tewas, dikutip Channel News Asia.

Baca juga: Marak Skuter Listrik Melintas Jembatan Penyeberangan, Grab Pasang Tanda Larang Mengendarai GrabWheels di Setiap JPO

3. Amerika Serikat (AS)

USA Today memberitakan pada tahun lalu, warga AS melakukan 38,5 juta perjalanan menggunakan fasilitas penyewaan skuter listrik di 100 kota.

Meski termasuk populer di kalangan orang dewasa, sejumlah kota di Negeri "Uncle Sam" memilih untuk memperketat moda tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com